Samarinda, Kamis (05/07/2012)
Pada hari Kamis (05/07/2012), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kabupaten Kutai Barat di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan antara lain penyajian piutang pajak dan retribusi daerah tidak dapat diuji secara memadai, investasi non permanen yang disajikan belum sesuai nilai bersih yang dapat direalisasikan dan belum menyajikan nilai investai non permanen ternak sapi dan alat mesin pertanian, BUMD belum menyusun laporan keuangan, serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap tidak memadai dan tidak melakukan kapitalisasi atas biaya perolehan aset kedalam aset tetap terkait. Neraca Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tanggal 31 Desember 2011, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:
– Penyelesaian Kas di Bendahara pengeluaran tidak sesuai ketentuan
– Penyajian Piutang Pajak dan Retribusi Daerah tidak dapat diuji secara memadai
– Pengelolaan, Penatausahaan, dan Pelaporan Persediaan tidak memadai
– Penyajian Investasi Non Permanen tidak sesuai SAP dan terdapat Investasi Non Permanen yang tidak disajikan dalam neraca
– Penyertaan Modal belum ditetapan melalui Peraturan Daerah dan Penyajian Saldo Investasi Permanen pada BUMN tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintah
– Penatausahaan Aset Tetap tidak memadai dan Saldo Aset Tetap tidak menyajikan nilai yang wajar
– Pengelolaan Jaminan Kesungguhan, Jaminan Reklamasi dan Jaminan Penutupan Tambang belum memadai
– Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah tidak melalui mekanisme APBD
– Penganggaran dan Realisasi Belanja tidak sesuai dengan substansi kegiatan
– Realisasi Belanja barang direalisasikan untuk kegiatan TA 2010 dan Realisasi Pengeluaran Kas Daerah mendahului APBD tidak sesuai ketentuan
– Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat TA 2011 hasil konsolidasian dengan Laporan Keuangan BLUD RSUD Insan Sendawar belum menunjukkan nilai yang wajar
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam hal ini Bupati Kutai Barat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
Sub Bag Hukum dan Humas
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur