Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2012

161

Samarinda, Jumat (13/09/2013)

Pada hari Jumat (13/09/2013), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2012 kepada DPRD Kabupaten Bulungan dan Pemerintah Kabupaten Bulungan di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Ketentuan Pasal 51 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran  menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya, serta  menyusun laporan keuangan dan menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan Laporan Keuangan Daerah Konsolidasi. Laporan tersebut digunakan sebagai dasar pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah yang akan menghasilkan Opini.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2012, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–        Sistem pengendalian intern pengelolaan pendapatan asli daerah oleh bendahara penerima belum memadai;

–        Sistem pengendalian intern pengelolaan persediaan pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun 2012 belum memadai;

–        Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bulungan pada PT BLM tidak dapat diyakini kewajaran;

–        Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun 2012 belum sesuai ketentuan;

–        Penganggaran dan realisasi belanja modal atas tiga kegiatan pada Dinas Perikanan dan Kelautan tidak sesuai dengan substansi kegiatan

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam hal ini Bupati Bulungan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Bulungan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

 

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur