Samarinda (26/07/12)
Kamis (26/07/2012) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Bulungan TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Bupati Bulungan, Budiman Arifin, dan Ketua DPRD Bulungan, Hasbullah.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan antara lain, pemungutan pendapatan tanpa dasar hukum memadai dan denda keterlambatan pembayaran pajak belum ditetapkan, penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa, dan belanja modal tidak sesuai dengan substansi kegiatan yang dibiayai, dan pengelolaan investasi non permanen tidak dapat diyakini kewajarannya. Neraca Pemerintah Kabupaten Bulungan tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan tanggal 31 Desember 2011, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan Keuangan, antara lain penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal tidak sesuai dengan substansi kegiatan yang dibiayai. Selain itu, BPK masih menyoroti persoalan pengelolaan dan pelaporan Aset Tetap belum memadai, serta pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan Aset Lainnya kurang memadai.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bulungan mengungkapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan yang telah bekerja keras sehingga opini yang diperoleh bisa meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Beliau juga berharap agar Pemkab Bulungan bisa mempertahankan prestasi tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Bulungan mengucapkan terima kasih kepada BPK karena opini yang diterima tahun ini bisa meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, opini WDP yang diterima oleh Pemkab Bulungan merupakan hasil dari kerja sama dari berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Bulungan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Bulungan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Mu)