Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2013

75

Samarinda, Jumat (04/07/2014)

Pada hari Jumat (04/07/2014), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1),  BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2013 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Ketentuan Pasal 51 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran  menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya, serta  menyusun laporan keuangan dan menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan Laporan Keuangan Daerah Konsolidasi. Laporan tersebut digunakan sebagai dasar pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah yang akan menghasilkan Opini. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2013 , BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).

Opini WDP menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan, yaitu:

  1. Pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan nilai persediaan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Berau per 31 Desember belum memadai;
  2. Investasi permanen pada PDAM belum ditetapkan dengan dasar hukum yang memadai dan tidak didukung dengan bukti yang lengkap;
  3. Penyajian asset tetap belum sepenuhnya didukung dengan pengelolaan dan penatausahaan yang memadai;
  4. Penyajian Tagihan penjualan angsuran belum memadai;
  5. Aset lain-lain berupa asset yang masih dalam penelusuran tidak didukung dengan data, informasi dan dokumen yang memadai.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

–       Pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Berau belum memadai;

–       Pemerintah Kabupaten Berau belum dapat menyajikan piutang PBB perkotaan dan pedesaan per 31 Desember 2013;

–       Pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan piutang retribusi pelayanan pasaar per 31 Desember 2013 tidak memadai;

–       Penyelesaian status piutang retribusi izin pertambangan tidak memadai dan pengungkapan laporan keuangan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

–       Pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan nilai persediaan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Berau per 31 Desember 2013 belum memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;s

–       Penatausahaan investasi pada PDAM Tirta Segah tidak memadai dan penyajian saldo investasi permanen pada PDAM Tirta Segah belum berdasarkan laporan keuangan PDAM yang telah diaudit;

–       Penatausahaan dana bergulir tidak memadai dan pengungkapan dana bergulir tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan

–       Pengelolaan, penatausahaan dan penyajian asset tetap Pemerintah Kabupaten Berau Per 31 Desember 2013 belum memadai.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Negara, antara lain:

–     Pembayaran tambahan penghasilan guru PNSD tidak tepat sasaran;

–     Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah tidak dapat diyakini kewajarannya;

–     Hibah barang kepada masyarakat/pihak ketiga belum dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah;

–     Belanja bantuan keuangan Alokasi Dana Kampung belum dilengkapi pertanggungjawaban penerima bantuan;

–     Tumpang tindih pembayaran honorarium narasumber kegiatan analisa jabatan dan penataan kelembagaan Tahun 2013.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Berau dalam hal ini Bupati Berau  memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan jawaban atau penjelasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

Subbagian Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur