Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011

66

Samarinda, Selasa (19/06/2012)

Pada hari Senin (19/06/2012), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kabupaten Berau di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan antara lain pertanggungjawaban belanja barang belum disampaikan, saldo kas di bendahara pengeluaran belum dikenakan proses pertanggungjawaban yang memadai, investasi dana bergulir belum disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, penatausahaan dan pelaporan aset tetap pemerintah Kabupaten Berau belum memadai. Neraca Pemerintah Kabupaten Berau tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Berau tanggal 31 Desember 2011, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–        Neraca BLUD RSUD Dr. Abdul Rivai Berau per 31 Desember 2011 yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau TA 2011 belum dapat diyakini kewajarannya

–        Pengelolaan realisasi belanja operasional sekolah TA 2011 belum memadai

–        Penganggaran dan realisasi Belanja Barang, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja modal tidak sesuai dengan substansi kegiatan

–        Ketidakpastian penyelesaian piutang Pemerintah Kabupaten Berau

–        Penyajian saldo investasi Non Permanen Dana Bergulir TA 2011 pada Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintah

–        Penatausahaan dan pelaporan aset tetap Pemerintah Kabupaten Berau dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2011 belum memadai

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Berau dalam hal ini Bupati Berau  memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Berau wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

download pdf