Samarinda, Senin (30/05/2011)
Pada hari Senin (30/05/2011), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2010 kepada DPRD Kabupaten Berau di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2010 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2010, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”. BPK berpendapat Neraca Pemerintah Kabupaten Berau tanggal 31 Desember 2010 dan Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material selain hal yang dikecualikan. Menurut pendapat BPK, pengecualian terdapat pada kesalahan penganggaran dan tidak disajikannya aset tetap berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Selama tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Berau telah melakukan beberapa perbaikan terkait tindak lanjut BPK yang diberikan pada tahun sebelumnya. Perbaikan tersebut diantaranya adalah perbaikan dalam penyusunan anggaran dan melakukan inventarisasi aset serta penyusunan buku induk per-SKPD. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Berau telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Berau. Hal lain yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau sebagai upaya memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau telah menyusun Laporan Keuangan SKPD.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Berau dalam hal ini Bupati Berau memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Berau wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.