Samarinda- Pada hari Jumat, 31 Juli 2009 pukul 15.00 WITA bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Prov. Kaltim Jl. M. Yamin No.4, Samarinda, BPK RI Prov Kaltim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bontang. Laporan tersebut diserahkan oleh Drs. Widyatmantoro, selaku Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim. Sedangkan pihak yang hadir sebagai penerima terdiri dari H. Andi Sofyan Hasdam (Walikota Bontang), H. Umar Tanatta (Ketua DPRD Kota Bontang), dan Ir. Emlizar Muchtar, M.M. (Inspektur Wilayah Kota Bontang).
LHP yang diserahkan terdiri dari 3 buku yang terdiri dari buku I berisi opini-opini hasil pemeriksaan, buku II berisi temuan pemeriksaan ata spengendalian intern, dan buku III berisi temuan atas kepatuhan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam pemeriksaan kali ini, LKPD Kota Bontang mendapatkan opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). Artinya, dalam pengelolaan keuangan daerah, Kota Bontang sudah menuju ke arah perbaikan. Namun, masih terdapat pengecualian akun-akun tertentu, salah satunya adalah dalam pengelolaan aset tetap.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan ini harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bontang. Pemerintah harus memberikan penjelasan atau klarifikasi atas laporan tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan.