Samarinda (07/09/2012)
Jumat (07/09/2012), sesuai dengan ketentuan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini ”Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer) atas LKPD Kabupaten Tana Tidung TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Hendrik, SH. dan Bupati Tana Tidung, H. Undunsyah.
Pemberian opini ”Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer) tersebut BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan karena adanya pembatasan ruang lingkup pemeriksaan sehingga tidak cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan pendapat. Selain itu terdapat kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan sangat signifikan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011 belum menunjukan adanya perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang optimal. BPK berharap ada keseriusan baik dari pihak DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dalam melakukan perubahan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara/daerah untuk memperoleh opini yang lebih baik. BPK akan terus mendorong pemerintah daerah untuk senantiasa memperbaiki tata kelola keuangan, antara lain melalui penyusunan rencana aksi sebagai ekspresi upaya yang akan dilakukan untuk perbaikan tata kelola keuangan, dengan upaya terus menerus, tepat dan akurat.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD tetap menghargai usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung yang sudah cukup maksimal dalam menyusun Laporan Keuangan. Hanya saja masih ada kelemahan pada sistem Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung. Oleh Karena itu, DPRD akan lebih mengetatkan kontrol dan pengawasan terutama terhadap SKPD dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, DPRD akan berjanji membenahi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung khususnya penyerahan asset dari kabupaten induk. Diakhir sambutannya, Ketua DPRD akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk menindaklanjuti temuan BPK dari Laporan Hasil Pemeriksaan ini.
Bupati Tana Tidung juga menyampaikan langkah-langkah yang akan ditempuh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk memperbaiki Laporan Keuangan. antara lain melakukan sosialisasi, pelatihan/diklat bendaharawan, monitoring dan evaluasi serta pembenahan sumber daya manusia terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan. Disadari pemahaman SDM akan pengelolaan keuangan daerah masih kurang. Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung sudah menyusun konsep tindak lanjut dari hasil pemeriksaan ini. Sehingga, diharapkan dalam kurun waktu 60 hari dapat maksimal menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, sesuai ketentuan pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini Bupati Tana Tidung memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Ich)