Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara TA 2010

153

200611_penyerahan LHP PPUSamarinda (20/06/11)

Pada Senin (20/06/2011) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran (TA) 2010. Dalam LHP tersebut, BPK masih memberikan opini Tidak Wajar (WDP) atas LKPD Kabupaten PPU TA 2010. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Tri Heriadi, kepada Bupati PPU, H. Andi Harahap, S.Sos, dan Ketua DPRD PPU, H. Nanang Ali, SE.

Opini Tidak Wajar yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PPU TA 2010 ini masih sama dengan opini yang diberikan pada tahun sebelumnya. BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara  per tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara per tanggal 31 Desember 2010,  realisasi anggaran, arus kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dalam LHP dijelaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan  Keuangan Pemerintah Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2010. Diantara kelemahan tersebut terdapat kesalahan dalam penganggaran dan realisasi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal serta belanja bantuan sosial yang menyebabkan ketidaksesuaian Laporan Realisasi Anggaran yang disajikan. Selain itu diketahui terdapat pengelolaan kas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kelemahan lain yang ditemukan adalah  pencatatan persediaan yang belum tertib serta penatausahaan investasi dan aset tetap yang belum memadai.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten PPU dalam hal ini Bupati PPU memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten PPU  wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Mu)