Samarinda – Pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2009 pukul 09.00 WITA, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tarakan. Drs. Widyatmantoro, Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Prov. Kaltim, menyerahkan LHP atas LKPD Kota Tarakan kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Beberapa diantaranya adalah H. Udin Hianggio (Walikota Tarakan), Drs. H. Hasyim, M.Ap. (Ketua DPRD Kota Tarakan), dan Ramli, SE., M.Si. (Inspektur Wilayah Kota Tarakan).
LHP atas LKPD Kota Tarakan yang terdiri dari 3 buku, yaitu buku I berisi opini-opini atas akun-akun dalam laporan keuangan, buku II berisi temuan atas sistem pengendalian intern dan buku III berisi temuan atas kepatuhan peraturan perundang-undangan, kali ini mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Artinya, mekanisme yang digunakan oleh Pemkot Tarakan dalam mengelola keuangan daerah sudah wajar, namun terdapat beberapa pengecualian yang terdiri dari Belanja Barang dan Jasa, Piutang ,dan Aset tetap.
Oleh karena itu, Pemkot Tarakan harus menindaklanjuti atas temuan-temuan dalam LHP tersebut. Paling lambat dalam jangka waktu 60 hari, Pemkot Tarakan harus memberikan penjelasan dan klarifikasi atas temuan-temuan tersebut.