Samarinda – Pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2009 pukul 10.30 WITA, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Kali ini, penyerahan yang bertempat di Kantor Perwakilan BPK RI Prov. Kaltim, Jl. M. Yamin No. 4, Samarinda, adalah LHP atas LKPD Kota Balikpapan. Drs. Widyatmantoro selaku Kepala Perwakilan BPK RI di Kaltim menyerahkan LHP kepada jajaran pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang terdiri dari H. Rizal Effendi (Wakil Walikota Balikpapan), Drs. Agus Santoso, M.Ap. (Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan), dan Dra. Hj. Hernawati, M.Si. (Inspektur Wilayah Kota Balikpapan).
LHP yang diserahkan terdiri dari 3 buku, terdiri dari buku I yang berisi opini-opini atas laporan keuangan daerah, buku II yang berisi temuan-temuan atas pengendalian intern, dan buku III yang berisi temuan-temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kali ini LKPD Kota Balikpapan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Artinya, Pemkot Balikpapan telah mengelola keuangan daerahnya secara wajar, namun masih terdapat beberapa akun yang dikecualikan yang terdiri dari penganggaran, belanja, dan aset.
Selanjutnya, Pemkot Balikpapan harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Paling lambat 60 hari setelah penyerahan, Pemkot Balikpapan harus memberikan penjelasan atau klarifikasi atas laporan tersebut.