Samarinda (23/6)
BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 23 Juni 2009 melalui Rapat Paripurna XX DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009. LHP diserahkan secara khusus oleh Sapto Amal Damandari (Angbintama VI BPK RI) kepada Drs. H. Farid Wadjdy, M.Pd. (Wakil Gubernur Kaltim) dan Herlan Agussalim (Ketua DPRD Prov. Kaltim) dalam 3 buku. Buku pertama berisi tentang opini-opini hasil pemeriksaan, buku kedua berisi temuan atas pengendalian intern, dan buku ketiga berisi temuan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada pemeriksaan LKPD TA 2008 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat opini tidak wajar. Artinya, untuk menuju opini wajar diperlukan pembenahan yang lebih instensif lagi. Dalam penjelasannya, Sapto Amal Damandari mengatakan bahwa laporan Keuangan APBD Provinsi Kaltim dianggap tidak sesuai standar akuntansi pemerintah dan dinyatakan tidak wajar sejak 3 tahun yang lalu. Menurut beliau, Laporan Keuangan APBD TA 2008 Provinsi Kaltim dari segi penyerapan dan penggunaan masih tidak wajar.
Terdapat 8 item temuan ketidakpatutan yang ditemukan BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Kaltim TA 2008. Diantaranya adalah penerapan sistem Badan Layanan Umum (BLU) di 3 rumah sakit milik Provinsi Kaltim (RS AWS Sjahranie, Kanujoso dan Tarakan), Badan Pengelola Madya Sempaja dan Palaran, penggunaan dana Hibah 2008, penggunaan Belanja Barang dan Jasa. Atas temuan tersebut, pemerintah harus memberikan penjelasan atau klarifikasi paling lambat 60 hari setelah LHP disampaikan.
Menanggapi hal tersebut, Herlan Agus Salim mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan bahan evaluasi bagi Pemprov Kaltim untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Selain itu, beliau menambahkan, LHP juga digunakan sebagai bahan pertimbangan Depdagri dalam memberikan persetujuan terhadap APBD mendatang.(mu)