Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Modal Jalan TA 2011 – 2012 pada Pemerintah Kabupaten Nunukan

109
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Nunukan
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Nunukan

Samarinda (21/03/13)

Kamis (21/03/2013), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal Jalan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran (TA) 2011 – 2012. Dalam LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban belanja modal jalan pada TA 2011 – 2012 telah sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 peraturan perubahan dan peraturan pelaksanaannya serta surat perjanjian/kontrak. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si,  kepada Ketua DPRD Nunukan, Drs. H. Ngatidjan Achmadi, M.Si dan Wakil Bupati Balikpapan, Hj. Asmah Gani. BPK masih melihat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, terkait pada proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Hasil pemeriksaan BPK yang baru saja diserahkan, diharapkan ditindaklanjuti oleh DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, legislatif, pengawasan dan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai bahan untuk perbaikan di masa yang akan datang dalam mewujudkan peningkatan pelayanan masyarakat. Selain itu, BPK juga menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Nunukan pada Tahun 2005 s.d 2012 dimana rekomendasi disampaikan oleh BPK sebanyak 441 rekomendasi, untuk rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti diketahui sebanyak 359 rekomendasi atau sebesar 81,41%.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD mengucapkan terima kasih atas LHP yang telah disampaikan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, selain itu Ketua DPRD menyampaikan agar Pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi telah disampaikan oleh BPK, Lebih lanjut Ketua DPRD menyampaikan kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan agar dapat melakukan penertiban terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi yang ada pada Proses pengadaan barang dan jasa terkait pada proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban keuangan, sehingga untuk kedepannya pelaksanaan tersebut dapat menjadi lebih baik.

Gambar 2. Wakil Bupati Nunukan menerima LHP yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan
Gambar 2. Wakil Bupati Nunukan menerima LHP yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nunukan mengucapkan terima kasih atas LHP yang telah disampaikan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, terkait LHP yang telah disampaikan BPK, Wakil Bupati Nunukan menyampaikan dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK maka Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen dan bertekad untuk terus berupaya melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan, meskipun diketahui masih ditemukan adanya hambatan atau kendala baik pada sumber daya manusia, regulasi dan sebagainya, diharapkan agar BPK dapat memberikan arahan serta masukan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah sehingga Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat mencapai pemerintahan yang lebih baik, bersih dan independent.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, sebagaimana ketentuan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Ketentuan perundang-undangan menentukan 60 hari sejak diterimanya LHP ini, Pejabat dalam hal ini Bupati Nunukan wajib menyampaikan jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dilakukan. Hal ini karena salah satu indikator keberhasilan pemerintah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang berujung pada terwujudnya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel.(jm)