Samarinda (21/03/13)
Kamis (21/03/2013), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Bangunan dan Jalan Kota Balikpapan Tahun Anggaran (TA) 2011 – 2012. Dalam LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja infrastruktur daerah yang mencakup proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pekerjaan, dan pertanggungjawaban pekerjaan cukup sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 peraturan perubahan, peraturan pelaksanaannya serta surat perjanjian/kontrak. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si, kepada Ketua DPRD Balikpapan, H. Andi Burhanuddin Solong, S.E., S.H dan Wakil Walikota Balikpapan, H. Heru Bambang, S.E. Namun demikian, BPK masih melihat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Balikpapan, terkait pada proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kota Balikpapan. Hasil pemeriksaan BPK yang baru saja diserahkan, diharapkan ditindaklanjuti oleh DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, legislatif, pengawasan dan Pemerintah Kota Balikpapan sebagai bahan untuk perbaikan di masa yang akan datang dalam mewujudkan peningkatan pelayanan masyarakat.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD menyampaikan agar Pihak Pemerintah Kota Balikpapan segera menindaklanjuti rekomendasi -rekomendasi telah disampaikan oleh BPK, karena hal tersebut merupakan konsekuensi dari pemerintah daerah sebagai pelaksana pengelolaan keuangan daerah untuk menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Ketua DPRD menyampaikan kepada Pihak Pemerintah Kota Balikpapan agar dapat melaksanakan Proses pengadaan barang dan jasa terkait pada proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban keuangan dengan lebih baik lagi.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Balikpapan mengucapkan terima kasih atas LHP yang telah disampaikan BPK kepada Pemkot Balikpapan, terkait LHP yang telah disampaikan BPK, diharapkan dapat dijadikan sebagai informasi bagi Pihak Pemerintah Kota Balikpapan mengenai kondisi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah khususnya pada pengadaan barang dan jasa. Pemerinta Kota Balikpapan akan melakukan perbaikan pada proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban keuangan sehingga sistem pengendalian internal yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat diterapkan oleh Pihak Pemerintah Kota Balikpapan.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, sebagaimana ketentuan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Ketentuan perundang-undangan menentukan 60 hari sejak diterimanya LHP ini, Pejabat dalam hal ini Walikota Balikpapan wajib menyampaikan jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dilakukan. Hal ini karena salah satu indikator keberhasilan pemerintah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang berujung pada terwujudnya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel.(jm)