Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012

178
Gambar 1.Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1.Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (05/04/13)

Jumat (05/04/2013)  Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2012. Bertempat di Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran (TA) 2012 tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto.

Penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 menunjukan adanya perubahan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan karena disampaikan lebih cepat dari tahun sebelumnya. Selain itu, hal ini menunjukan semangat dan kepatuhan Kepala Daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Diharapkan hal seperti ini dapat dilaksanakan oleh para Kepala SKPD selaku pengguna anggran yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam Sambutan Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan ini telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, dan telah menggabungkan semua laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menjelaskan beberapa langkah dalam melakukan perbaikan atas proses penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012 diantaranya ;  melakukan up grade atas aplikasi Sistem Manajemen Barang Daerah dalam upaya tertib administrasi barang daerah, serta pemanfaatan Sistem Manajemen Barang Daerah secara on line di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012.  Sesuai Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Laporan Keuangan Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus memenuhi beberapa kriteria antara lain: a) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dihasilkan melalui proses akuntansi; b) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK); c) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disajikan sebagai wujud Pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan.

Gambar 2. Pejabat Struktural BPK Perwakilan Kaltim dan Pejabat di Lingkungan Pemprov Kaltim turut menghadiri acara tersebut
Gambar 2. Pejabat Struktural BPK Perwakilan Kaltim dan Pejabat di Lingkungan Pemprov Kaltim turut menghadiri acara tersebut

Selain hal-hal tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah daerah yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dilampiri dengan pernyataan telah direviu dari inspektur dan Penyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah yang menyatakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Hal ini sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Permendagri No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pada akhirnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam memberikan data dalam proses pemeriksaan. Hal ini agar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (zam)