Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013

148
Gambar 1. Gubernur menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Gubernur menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (21/04/14)

Senin (21/04/2014). Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2013 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2013 tersebut masing-masing disampaikan oleh Gubernur Kaltim, H. Awang Faroek Ishak, Wakil Bupati Kutai Timur kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto yang disaksikan oleh Wakil Ketua Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hadi Mulyadi. Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan menyampaikan progress Tindak Lanjut Atas Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur per 31 Desember 2013.

Tujuan penyampaian rsume tersebut antara lain memberikan informasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur tentang rekomendasi yang telah sesuai, sedang dalam proses penyelesaian, belum ditindaklanjuti dan tidak dapat ditindaklanjuti. Informasi tersebut diharapkan dapat dijadikan bahan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur dalam meningkatkan akuntabilitas melalui perbaikan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyelesaian kerugian Negara.

Pada kesempatan tersebut,  Wakil Bupati Kutai Timur menyampaikan bahwa laporan keuangan yang disampaikan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan ini telah disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah dan menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan keuangan selama satu periode tertentu. Dalam pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada beberapa waktu yang lalu, masih disadari terdapat kekurangan terkait sistem pengendalian intern. Pada sambutan tersebut, Wakil Bupati memberikan arahan kepada seluruh jajaran SKPD agar memahami penatausahaan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip kinerja dan transparansi. Selain itu, untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian, Jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya dan menunjuk inspektorat agar berkoordinasi dengan SKPD terkait guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

Gambar 2. Wakil Bupati Kutai Timur menyerahkan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan
Gambar 2. Wakil Bupati Kutai Timur menyerahkan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan

Selanjutnya, Gubernur menyampaikan bahwa laporan keuangan ini sudah direviu oleh inspektorat untuk menghindari salah saji yang bersifat material. Sebagaimana tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas. Harapannya untuk Tahun Anggaran 2013, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Maka dari itu, Jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan langkah perbaikan, antara lain: melakukan pendataan persediaan pada beberapa SKPD, memperbaiki data pengelolaan barang daerah bekerja sama instansi terkait dalam hal ini BPN untuk memproses pengurusan sertifikat tanah, memanfaatkan sistem manajemen barang daerah secara online, melaksanakan evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan oleh SKPD melalui aplikasi yang sudah dibuat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan menambahkan Laporan Keuangan Pemerintah daerah yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dilampiri dengan pernyataan telah direviu dari inspektur dan Penyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah yang menyatakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Kepala Perwakilan menambahkan bahwa BPK akan berusaha memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013 selambat-lambatnya dua bulan sejak Laporan Keuangan disampaikan.

Gambar 1. Jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Timur turut hadir dalam acara penyerahan tersebut.
Gambar 3. Jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Timur turut hadir dalam acara penyerahan tersebut.

Pada akhirnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam memberikan data dalam proses pemeriksaan. Hal ini agar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK lebih obyektif dan dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. (zam)