Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2011

109
Sekkot Tarakan menyampaikan Laporan Keuangan Kota Tarakan kepada Kepala Perwakilan
Sekkot Tarakan menyampaikan Laporan Keuangan Kota Tarakan kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (30/03/12)

Pada Jumat(30/03/2012)  Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kota Tarakan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2011. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Badrun, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto.

Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 tersebut,  Pemerintah Kota Tarakan telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Walikota menyampaikan Laporan Keuangan  kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian Pemerintah Kota Tarakan telah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK secara tepat waktu.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kota Tarakan menyampaikan bahwa Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, Pemerintah Kota berharap opini BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 dapat lebih baik dari tahun sebelumnya.

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tarakan yang telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 secara tepat waktu.  Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2011 selambat–lambatnya dua bulan sejak Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan berusaha memenuhi amanat peraturan perundang–undangan tersebut, dengan segera melakukan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2011.

Penandatanganan berita acara serah terima Laporan Keuangan Kota Tarakan
Penandatanganan berita acara serah terima Laporan Keuangan Kota Tarakan

Pada akhirnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur akan selalu mendorong Pemerintah Kota Tarakan untuk melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Sehingga, mampu memperoleh opini yang lebih baik yakni wajar tanpa pengecualian (WTP). Beliau mengharapkan pelaksanaan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2011 ini dapat dijadikan momentum  perbaikan pengelolaan keuangan daerah bagi Kota Tarakan. (zam)