Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012

137
Gambar 1. Walikota Balikpapan menyampaikan Laporan Keuangan Pemkot Balikpapan kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Walikota Balikpapan menyampaikan Laporan Keuangan Pemkot Balikpapan kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (03/04/13)

Rabu (03/04/2013), Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2012. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran (TA) 2012 tersebut disampaikan oleh Walikota Balikpapan, H. M. Rizal Effendi, SE, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Balikpapan menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah dapat diselesaikan pada tanggal 3 April 2013, meskipun terlambat tiga hari sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 102 ayat 1, namun bila dibandingkan dengan tahun lalu penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan telah menunjukkan kemajuan yang berarti karena Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan tahun sebelumnya baru dapat diselesaikan pada minggu keempat bulan April Tahun 2012.

Selain itu Walikota Balikpapan menyampaikan Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang dimulai dari aspek penganggaran, aspek penatausahaan, dan aspek pelaporan keuangan. Wujud dari perbaikan tersebut antara lain menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya dan Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya meningkatkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance).

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan yang telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012, selain itu atas Kehadiran Walikota Balikpapan yang secara langsung menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut menunjukan semangat untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.  Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2011 selambat–lambatnya dua bulan sejak Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan berusaha memenuhi amanat peraturan perundang–undangan tersebut, dengan segera melakukan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kota balikpapan tahun 2012 merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang menghasilkan opini yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Hasil Pemeriksaan ata          s Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanggung jawab keuangan Negara di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2011-2025, peningkatan opini BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah menjadi bagian dari sasaran pelaksanaan program penguatan pengawasan reformasi birokrasi.

Pada akhirnya Kepala Perwakilan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Balikpapan yang telah meyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu sesuai ketentuan serta mendapat opini yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Diharapkan Pemerintah Kota Balikpapan dapat lebih terbuka dan lebih kooperatif dalam memberikan data dalam proses pemeriksaan, hal ini agar Laporan Pemeriksaan BPK lebih objektif dan dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Balikpapan.

Gambar 2. Foto bersama Kepala Perwakilan, Walikota Balikpapan beserta segenap pejabat struktural BPK dan Pemkot Balikpapan
Gambar 2. Foto bersama Kepala Perwakilan, Walikota Balikpapan beserta segenap pejabat struktural BPK dan Pemkot Balikpapan