Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2011

137
Gambar 1.Kepala Perwakilan menerima LK Pemkot Balikpapan Tahun Anggaran 2011 yang disampaikan oleh Walikota Balikpapan
Gambar 1.Kepala Perwakilan menerima LK Pemkot Balikpapan Tahun Anggaran 2011 yang disampaikan oleh Walikota Balikpapan

Samarinda (30/04/12)

Pada Senin (30/04/2012) sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2011. Laporan Keuangan tersebut disampaikan oleh Walikota Balikpapan, H. M. Rizal Effendi, SE., kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto. Penyampaian laporan keuangan tersebut masih belum tepat waktu, namun kali ini penyampaian laporan keuangan lebih cepat dari tahun anggaran sebelumnya. Pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa Bupati menyampaikan Laporan Keuangan  kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada acara tersebut, Walikota Balikpapan menyatakan bahwa Laporan Keuangan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2011 siap diperiksa oleh BPK dengan harapan peningkatan kualitas laporan keuangan tahun 2011. Menurutnya, kesulitan dalam upaya memperbaiki pelaporan keuangan adalah penyesuaian peraturan dalam APBD, salah satunya terkait bantuan sosial dan hibah.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur menyampaikan meskipun penyampaian Laporan Keuangan Kota Balikpapan tbelum tepat waktu, BPK percaya bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah berusaha melakukan hal terbaik dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Kepala perwakilan berharap, penyampaian Laporan keuangan di masa yang akan datang dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala perwakilan juga menjelaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada BPK harus dilampiri dengan pernyataan telah diriviu dari Inspektur. Laporan Keuangan juga harus dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah, yang menyatakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai. Selain itu akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan harus sesuai dengan Standard Akuntansi Pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Dengan dilakukannya penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan TA 2011 kepada BPK, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan segera melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan tersebut. BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan TA 2011 selambat-lambatnya dua bulan sejak penyampaian Laporan Keuangan. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Gambar 2. Kepala Perwakilan dan Walikota Balikpapan saat menandatangani berita acara penyampaian LKPD
Gambar 2. Kepala Perwakilan dan Walikota Balikpapan saat menandatangani berita acara penyampaian LKPD

Pada bagian akhir, Kepala Perwakilan berharap Pemerintah Kota Balikpapan dapat lebih terbuka dan lebih kooperatif dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut agar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK lebih objektif dan dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Pemkot Balikpapan. BPK berharap penyampaian Laporan Keuangan juga dapat menjadi momentum perbaikan pengelolaan keuangan daerah bagi Kota Balikpapan. (mu)

Gambar 3. Kepala Perwakilan saat menyampaikan sambutannya
Gambar 3. Kepala Perwakilan saat menyampaikan sambutannya