Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2010

133

07092011 penyampaian LK KukarSamarinda (07/09/11)

Pada Rabu (07/09/2011) Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2010 untuk diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan.  Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2010 tersebut  diserahkan oleh Asisten Administrasi dan Umum, Drs. Sutrisno kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Drs. Sri Haryoso Suliantoro, M.Si.

Sesuai ketentuan pasal 56 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menentukan bahwa “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.  Dalam kesempatan ini, pihak pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyadari bahwa penyerahan Laporan Keuangan yang telah diriviu inspektorat tersebut,  sudah sangat terlambat sesuai ketentuan. Hal ini disebabkan terdapatnya kendala-kendala di SKPD serta perlunya perbaikan mind set  dari setiap kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara.

Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara  Tahun Anggaran 2010 memang belum dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan, yaitu tiga bulan setelah tutup tahun anggaran. Namun demikian BPK percaya bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah berupaya untuk melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik, sehingga penyampaian Laporan Keuangan dimasa yang akan datang dapat selesai tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu BPK akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara  untuk senantiasa memperbaiki tata kelola keuangannya, antara lain melalui penyusunan rencana aksi perbaikan tata kelola keuangan. Hal ini perlu dilakukan terus menerus,  dengan sungguh-sungguh, tepat dan akurat, pada gilirannya Laporan Keuangan akan dapat mencapai kualitas terbaiknya. Selain itu berharap bahwa pelaksanaan penyampaian Laporan Keuangan  Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara  TA 2010 ini dapat dijadikan momentum perbaikan pengelolaan keuangan daerah bagi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sesuai ketentuan pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengatur bahwa “Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah”. Dengan demikian BPK Perwakilan Kalimantan Timur memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara  TA 2010 tersebut dan paling lambat harus menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan  tersebut  2 (dua) bulan setelah diterima. (ms)