Samarinda (29/02/16)
Senin (29/02/2016). Bertempat di Ruang Pertemuan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016. Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 tersebut disampaikan oleh Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Adi Sudibyo. Penyampaian laporan keuangan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kutai Barat menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat disusun mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 yang sudah berbasis akrual terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dengan ini, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menjadi kabupaten pertama yang menyerahkan laporan keuangan.
Kepala Perwakilan mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam menyelesaikan laporan keuangan ini secara lebih cepat dari waktu yang ditentukan, bahkan merupakan pemerintah daerah yang pertama menyerahkan laporan keuangan di Provinsi Kalimantan Timur. Beliau juga menyoroti atas permasalahan penyusutan nilai asset yang harus menjadi perhatian khusus oleh Pemkab Kutai Barat. Selanjutnya, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut untuk menentukan opini atas laporan tersebut. (zam)