Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2011

121
Gambar 1. Kepala Perwakilan menerima LK Pemkab Kutai Barat Tahun Anggaran 2011 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Barat
Gambar 1. Kepala Perwakilan menerima LK Pemkab Kutai Barat Tahun Anggaran 2011 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Barat

Samarinda (30/04/12)

Pada Senin (30/04/2012) sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2011. Laporan Keuangan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Barat, H. Didik Effendi, S.Sos, M.Si, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto. Penyampaian laporan keuangan tersebut masih belum tepat waktu, namun kali ini penyampaian laporan keuangan lebih cepat dari tahun anggaran sebelumnya. Pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa Bupati menyampaikan Laporan Keuangan  kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan beberapa hal penyampaian terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Menurut beliau, penyampaian Laporan Keuangan TA 2011 merupakan wujud nyata pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih. Hal tersebut menjadi penting guna mempercepat penataan penyelenggaraan pemerintah, membangun sistem pengendalian intern yang baik pada masing-masing SKPD, dan meningkatkan kualitas SDM yang memiliki latar belakang pendidikan dan kepelatihan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur menyampaikan meskipun penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Kutai Barat belum tepat waktu, BPK percaya bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah berusaha melakukan hal terbaik dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Kepala perwakilan berharap, penyampaian Laporan keuangan di masa yang akan dating dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Perwakilan juga menjelaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada BPK harus dilampiri dengan pernyataan telah diriviu dari Inspektur. Laporan Keuangan juga harus dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah, yang menyatakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai. Selain itu akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan harus sesuai dengan Standard Akuntansi Pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Gambar 2. Kepala Perwakilan saat menyampaikan sambutannya
Gambar 2. Kepala Perwakilan saat menyampaikan sambutannya

Dengan dilakukannya penyampaian Laporan Keuangan Pemerintag Kabupaten Kutai Barat TA 2011 kepada BPK, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan segera melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan tersebut. BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat TA 2011 selambat-lambatnya dua bulan sejak penyampaian Laporan Keuangan.Sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pada Akhirnya, Kepala Perwakilan berharap Pemkab Kutai Barat dapat lebih terbuka dan lebih kooperatif dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut agar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK lebih objektif dan dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Pemkab Kutai Barat. BPK berharap penyampaian Laporan Keuangan juga dapat menjadi momentum perbaikan pengelolaan keuangan daerah bagi Kabupaten Kutai Barat. (mu)

Gambar 3. Wabup Kubar saat menyampaikan sambutannya
Gambar 3. Wabup Kubar saat menyampaikan sambutannya