Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2012

139
Gambar . Bupati Berau menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan
Gambar . Bupati Berau menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (26/03/13)

Selasa (26/03/2013)  Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Berau menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2012. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran (TA) 2012 tersebut disampaikan oleh Bupati Berau, Makmur HAPK, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Berau, Elita Herlina.

Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 tersebut,  Pemerintah Kabupaten Berau telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Berau telah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK secara tepat waktu.

Pada kesempatan tersebut,  Bupati menyampaikan bahwa laporan keuangan ini telah disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah dan menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan keuangan selama satu periode tertentu. Terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Daerah Kabupaten Berau terus berupaya menindaklanjuti semua temuan yang direkomendasikan. Selama tahun 2012 ada beberapa temuan yang sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah sesuai rekomendasi seperti pengembalian dana ke kas daerah dan penetapan Surat Keputusan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) kepada PNS yang merugikan keuangan daerah serta melengkapi dokumen atas temuan yang sifatnya administrasi.

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Berau yang telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012.  Sesuai Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Laporan Keuangan Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus memenuhi beberapa criteria antara lain: a) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dihasilkan melalui proses akuntansi; b) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK); c) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disajikan sebagai wujud Pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan.

Selain hal-hal tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah daerah yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dilampiri dengan pernyataan telah direviu dari inspektur dan Penyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah yang menyatakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Permendagri No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pada akhirnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan Pemerintah Kabupaten Berau dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam memberikan data dalam proses pemeriksaan. Hal ini agar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Berau. (zam)