Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011

106
Gambar 1. Bupati Berau menyerahkan Laporan Keuangan Kabupaten Berau kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Bupati Berau menyerahkan Laporan Keuangan Kabupaten Berau kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (29/03/12)

Pada Kamis (29/03/2012)  Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Berau menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2011. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut disampaikankan oleh Bupati Berau, Makmur HAPK, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Berau, Elita Herlina.

Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 tersebut,  Pemerintah Kabupaten Berau telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Bupati menyampaikan Laporan Keuangan  kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Berau telah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK secara tepat waktu.

Pada kesempatan tersebut,  Bupati menyampaikan bahwa laporan keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Pertanggungjawaban ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah. Dan Bupati berharap dapat memperoleh opini yang terbaik yakni wajar tanpa pengecualian dari laporan keuangan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Berau mengapresiasi upaya pemerintah Kabupaten Berau dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 secara tepat waktu. Dan Beliau mengharap kepada Pemerintah Kabupaten Berau untuk terus berupaya melakukan perbaikan dengan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Serta meningkatkan produktivitas dan kualitas LKPD, sehingga LKPD Kabupaten Berau mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Gambar 2. Kepala Perwakilan menyampaikan pidatonya
Gambar 2. Kepala Perwakilan menyampaikan pidatonya

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Berau yang telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 secara tepat waktu.  Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 selambat–lambatnya dua bulan sejak Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan berusaha memenuhi amanat peraturan perundang–undangan tersebut, dengan segera melakukan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011.

Pada akhirnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan pelaksanaan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 ini dapat dijadikan momentum  perbaikan pengelolaan keuangan daerah bagi Kabupaten Berau. (zam)