Samarinda, Senin (03/07/2014)
Pada hari Kamis (03/07/2014), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013 dan 2012 kepada DPRD Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser di kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013 dan 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Ketentuan Pasal 51 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya, serta menyusun laporan keuangan dan menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan Laporan Keuangan Daerah Konsolidasi. Laporan tersebut digunakan sebagai dasar pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah yang akan menghasilkan Opini.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013 dan 2012, BPK memberikan opini ” Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas” (WTP DPP). BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:
- Penganggaran dan Realisasi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal tidak sesuai substansi kegiatan.
- Pengelolaan Piutang Retribusi Pelayanan Pasar Pemerintah Kabupaten Paser belum memadai.
- Pengelolaan Investasi non Permanen Pemerintah Kabupaten Paser belum Memadai.
- Penyajian dan pelaporan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Paser belum memadai.
- Pembayaran dan pertanggungjawaban Belanja Penyusunan Raperda dan Naskah Akademik pada Sekretariat DPRD tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya.
- Pembayaran dua paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga Pengairan dan Tata Ruang melebihi prestasi fisik.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan jawaban atau penjelasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
Sub Bag Hukum dan Humas
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur