Penyampaian Jawaban Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011

132
Gambar 1. Sekretaris Daerah Prov. Kaltim menyampaikan jawaban tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
Gambar 1. Sekretaris Daerah Prov. Kaltim menyampaikan jawaban tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan

Samarinda (18/12/2012)

Selasa (18/12/2012), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan Jawaban Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Timur TA 2011 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Jawaban tindak lanjut tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, H. Irianto Lambrie kepada Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto bertempat di auditorium BPK Perwakilan Kaltim. Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana amanat pasal 8 ayat 2  Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan bahwa Bupati/Walikota untuk memberitahukan secara tertulis tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada BPK.

_DSC0350

Gambar 2. Segenap jajaran di Pemprov Kaltim menghadiri penyampaian jawaban tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK

Dengan disampaikannya jawaban atas rekomendasi hasil pemeriksaan LKPD Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2011 yang terdiri 45 rekomendasi dari 20 temuan Kepada Badan Pemeriksa Keuangan, maka BPK akan segera melakukan penelaahan  atas pelaksanaan tindak lanjut tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan dan Pasal 6 ayat 3 bahwa penelaahan diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya jawaban atau penjelasan.

Kepala Perwakilan juga menekankan bahwa dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tidak hanya sekadar dalam bentuk action plan semata, melainkan wujud nyata pelaksanaan dari action plan tersebut secara menyeluruh untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Kepala perwakilan juga menyampaikan dengan adanya proses tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan ini, sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi temuan yang mengindikasikan kerugian Negara.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan beberapa hal terkait langkah-langkah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Diantaranya membentuk tim khusus yang secara tupoksi langsung berkoordinasi dengan inspektorat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Selain itu diadakan sosialisasi terkait kebijakan-kebijakan dari Gubernur mengenai pengelolaan keuangan daerah kepada pengelola anggaran disetiap SKPD. Disamping itu Pemerintah Provinsi Kaltim menyelenggarakan studi banding ke beberapa daerah yang mempunyai predikat baik dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. (zam)