Samarinda (29/11/2012)
Kamis (29/11/2012),Pemerintah Kota Bontang menyampaikan Jawaban Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Bontang TA 2011 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Jawaban tindak lanjut tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Bontang, H. Isro Umargani kepada Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto bertempat di ruang rapat BPK Perwakilan Kaltim. Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana amanat pasal 8 ayat 2 Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan bahwa Bupati/Walikota untuk memberitahukan secara tertulis tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada BPK.
Gambar 2. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima. |
Dengan disampaikannya jawaban atas rekomendasi hasil pemeriksaan LKPD Pemerintah Kota Bontang Tahun 2011 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan, maka BPK akan segera melakukan penelaahan ttas pelaksanaan tindak lanjut tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan dan Pasal 6 ayat 3 bahwa penelaahan diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya jawaban atau penjelasan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota menyampaikan bahwa penyampaian jawaban tindak lanjut ini merupakan perwujudan tanggung jawab pemerintah Kota Bontang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara agar lebih transparan dan akuntabel. Dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan ini, Pemerintah Kota Bontang telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Diharapkan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara/Daerah oleh Pemerintah Kota Bontang akan lebih baik. (zam)