Pengumuman Pemenang Tender Pascakualifikasi Paket Pekerjaan Jasa Pemeliharaan Kebersihan (Cleaning Service) Periode April s.d. Desember 2020

215

PENGUMUMAN
NOMOR Peng-02/Pokja-Pemilihan.BPK.SMD/03/2020

TENTANG
PEMENANG TENDER
JASA PEMELIHARAAN KEBERSIHAN (CLEANING SERVICE)
PERIODE APRIL S.D. DESEMBER 2020 PADA
BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 01/BAEP/XIX.SMD/POKJA-BPK-KALTIM/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 dan Berita Acara Hasil Negosiasi/Reverse Auction Nomor 01/BAHN/XIX.SMD/POKJA-BPK-KALTIM/03/2020 tanggal 20 Maret 2020, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan pemenang tender sebagai berikut:

  1. Pemenang

Nama Perusahaan                 :   PT. PUSAKA BYANTARA SAKTI
NPWP                                       :   03.170.136.0-722.000
Alamat                                      :   Jl. Cendana Gg 5A No 19 B Kel Teluk Lerong Ulu Samarinda
Harga Penawaran                  :   Rp811.223.718,25 (Delapan Ratus Sebelas Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Koma Dua Puluh Lima Rupiah)
Harga Penawaran Terkoreksi:   Rp811.192.000,00 (Delapan Ratus Sebelas Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)
Harga Negosiasi                       :   Rp811.192.000,00 (Delapan Ratus Sebelas Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)

2. Selanjutnya, peserta tender yang keberatan atas penetapan pemenang tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan mulai tanggal 24 Maret 2020 pukul 05.00 WITA sampai dengan 31 Maret 2020 pukul 18.00 WITA. Adapun sanggahan dapat diajukan oleh peserta yang merasa dirugikan dengan disertai bukti apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.

3. Lebih lanjut, sanggahan dapat dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (aplikasi SPSE) pada alamat website LPSE: https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc4

4. Bila sampai dengan batas akhir waktu sanggah tidak ada peserta tender yang mengajukan sanggahan, maka proses Pengadaan Barang/Jasa telah sesuai ketentuan yang berlaku dan sah serta akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

Demikian pengumuman ini disampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Samarinda
pada tanggal 23 Maret 2020

Ketua Kelompok Kerja Pemilihan
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Baren Sipayung, S.H., C.L.A.
NIP. 198502172011051001