Samarinda, Humas – Dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan area BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur serta sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Nota Dinas Sekretaris Jenderal BPK Nomor 1137/ND/X/09/2021 perihal Akses Masuk dan Keluar Gedung, mulai Selasa 16 November 2021, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan aturan scan QR Code aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam area gedung kantor bagi seluruh pegawai maupun tamu yang datang serta melakukan check out di aplikasi PeduliLindungi setelah meninggalkan area Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Alat scan QR Code aplikasi PeduliLindungi diletakkan di setiap pintu masuk dan petugas keamanan memeriksa status aplikasi tersebut berdasarkan indikator warna yang muncul. Pengunjung diizinkan memasuki gedung jika status aplikasi menunjukkan warna hijau dan jika status aplikasi menunjukkan warna merah atau hitam, pengunjung tidak diperkenankan masuk ke gedung kantor.
Saat ini di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nol kasus Covid-19, tetapi tidak mengendurkan prokes kesehatan yang dilaksanakan di area kantor, dengan menerapkan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitias guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran covid-19. Semoga wabah Covid-19 segera berakhir di bumi kita.