Abstrak:
Di tengah maraknya kasus korupsi yang merebak terjadi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan integritas pada para pelaksana, terutama para pemeriksa. Di sisi lain, pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan menanamkan nilai-nilai dasar integritas, independensi, dan profesionalisme sehingga menjadi pemeriksaan yang berkualitas yang dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara demi mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mencegah terjadinya praktik koruptif di tubuh BPK, maka diperlukan kemampuan tertentu pada tingkat pengendalian yang cukup tinggi pada karakteristik individu para pemeriksa sehingga mengurangi risiko penurunan kualitas, dan kerja sama tim, serta melambatnya pekerjaan dalam melakukan audit. Artikel ini menjelaskan penerapan good governance dalam rangka meminimalisir risiko yang mengancam independensi, integritas, dan profesionalisme layanan pemeriksaan BPK. Salah satu penerapan good governance adalah pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penulisan artikel ini menggunakan kualitatif deskriptif yang diperoleh dengan menuangkan materi yang dikembangkan dalam penulisan ini atau bahan referensi yang terkait, termasuk pendekatan manajemen risiko dalam rangka meminimalisir risiko tersebut.
Cara Mengutip:
Sipayung, Baren, and Andi Wahyudi. 2022. “Penerapan Good Governance Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Berintegritas Di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6(2):12323–334.