Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Antara BPK dengan Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Timur

108

Samarinda, Kamis (02/0/52013)

Pada hari Kamis (02/05/2013), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Tana Tidung menyepakati Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur. Petunjuk Teknis ini merupakan implementasi sekaligus tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara antara BPK RI dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur yang telah ditandatangani tanggal 31 Oktober 2011. Dengan disepakatinya petunjuk teknis ini dimaksudkan agar dapat Memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur atau langkah-langkah pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b UU No. 15 Tahun 2004 dan  pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2006 mengatur bahwa BPK berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain  yang mengelola keuangan Negara. Oleh karena itu, Surat Keputusan Bersama ini tidak mengatur penambahan atau pengurangan kewenangan BPK dalam mengakses dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara untuk kepentingan pemeriksaan.  Diharapkan dari penandatanganan Keputusan Bersama antara BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kaltim akan menambah cakupan audit, sehingga pemeriksaan BPK dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien dan lebih efektif.

 

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

download PDF