Pada hari Jumat (14/03/2014), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara on-line pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada hari ini (14/3) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M. Si. Dengan Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Awang Faroek Ishak, dan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, M.M., para Bupati dan Walikota se- Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta Direktur Utama BPD Kalimantan Timur, H. Zainuddin Fanani. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Drs. Hadi Poernomo, Ak, dan Anggota BPK RI, Agung Firman Sampurna dan Moermahadi Surja Djanegara. Serta para pejabat di lingkungan BPK, Pemda, dan BPD Kaltim.
Kesepakatan tersebut dimaksud mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemerintah daerah yang ada pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Selain itu, Penandatanganan kesepakatan ini merupakan salah satu implementasi e-audit di BPK. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa sebelum penandatanganan kesepakatan ini BPK RI Perwakilan Kaltim telah melakukan serangkaian kegiatan, dimulai dari sosialisasi terkait peningkatan dan penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pencanangan hari akuntabilitas nasional. Kemudian dilakukan pembahasan bersama mengenai kesepakatan bersama ini yang melibatkan bagian hukum, keuangan dan inspektorat dari masing-masing pemerintah daerah, BPD Kaltim, dan BPK Perwakilan Kaltim.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama. Gubernur Kaltim memaparkan bahwa dengan penandatanganan kesepakatan ini merupakan bagian dari keputusan yang strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Bagi Pemerintah Provinsi Kaltim, Kesepakatan bersama ini merupakan wujud tindak lanjut dalam pencanangan island of integrity di Kalimantan Timur. Yang merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan zona integritas bebas korupsi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung sepenuhnya dalam penandatanganan Kesepakatan bersama ini dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penandatangan kesepakatan ini sangat penting karena melalui kesepakatan bersama akan tercipta “e-audit financial tracking” yang akan memberikan manfat bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta BPD Kalimantan Timur. Manfaat bagi pemda antara lain mencegah anomali/penyimpangan transaksi dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda dimaksud. Bagi BPD, akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIKPD) pemda dimaksud.
Ketua BPK menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk akses on-line ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelolaan keuangan Negara “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-line e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan Negara/daerah pada pemda tersebut. Beliau menambahkan, bahwa Presiden Republik Indonesia mendukung sepenuhnya langkah BPK dalam penerapan akses data transaksi kas Pemerintah Daerah secara on-line ini ebagai wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.(zam)