Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data

242
Gambar1. Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Juknis E-audit antara Kepala Perwakilan dengan Walikota Bontang, Walikota Tarakan, Bupati Nunukan, dan Walikota Berau
Gambar1. Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Juknis E-audit antara Kepala Perwakilan dengan Walikota Bontang, Walikota Tarakan, Bupati Nunukan, dan Walikota Berau

Samarinda (13/09/12)

Pada Kamis (13/09/12) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Juknis e-audit dengan 4 pemerintah daerah diantaranya Pemerintah Kota Tarakan, Kabupaten Berau, Kota Bontang, dan Kabupaten Nunukan. Pada Acara tersebut dihadiri Walikota Tarakan, Udin Hianggio, Walikota Bontang, Adi Darma, Bupati Nunukan, Basri, dan Wakil Bupati Berau, Ahmad Rifai. Selain itu turut hadir pula Asisten IV Provinsi Kaltim, dan Inspektur dari beberapa daerah yang diundang.

Acara tersebut dimulai dengan sambutan dari Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, dalam sambutannya menyampaikan perkembangan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit, BPK Perwakilan Kaltim telah menjajaki kerjasama dengan pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Timur yang sampai saat ini sudah ada sembilan Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Kalimantan Timur. Dalam proses penjajakan tersebut melibatkan Sub Bagian Hukum dan Humas, tenaga teknis pemeriksaan, serta Bagian Teknologi Informasi BPK.

Gambar 2. Tamu Undangan menyanyikan lagu Indonesia Raya
Gambar 2. Tamu Undangan menyanyikan lagu Indonesia Raya

Beliau menambahkan salah satu kunci keberhasilan tercapainya kesepakatan penandatanganan keputusan bersama tentang petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data adalah adanya komitmen serta keinginan kuat dari semua pihak untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan Negara yang baik. Serta dari hasil IT Assesment yang dilakukan Tim Teknologi Informasi BPK menunjukan bahwa pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah mampu mengembangkan teknologi informasi dalam mendukung tugas dan fungsi pemerintahan di daerah.

_DSC0751

Gambar 3. Sambutan Kepala Perwakilan

Kepala Perwakilan juga menekankan sesuai ketentuan dalam Pasal 10 huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2004 dan  pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2006 mengatur bahwa BPK berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain  yang mengelola keuangan Negara. Oleh karena itu, Surat Keputusan Bersama ini tidak mengatur penambahan atau pengurangan kewenangan BPK dalam mengakses dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara untuk kepentingan pemeriksaan. Sehingga, tanpa surat keputusan bersama ini pun BPK tetap berwenang untuk mengakses data yang diperlukan.

Pada acara tersebut, Walikota Bontang juga berkesempatan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan bahwa penandatanganan Keputusan Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara BPK dan Pemerintah Daerah tentang pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Secara umum seluruh pemerintah daerah dan khususnya Kota Bontang, pada prinsipnya telah siap memberikan dukungan terhadap e-audit meski data yang wajib disajikan dalam e-audit, belum seluruhnya terfasilitasi dalam sistem informasi. Kedepan secara bertahap akan terus mengupayakan menjadi satu kesatuan dalam sistem informasi yang terintegrasi.

_DSC0764

Gambar 4. Sambutan Walikota Bontang

Diakhir sambutannya, beliau mengharapkan dari penandatanganan Keputusan Bersama ini, akan membawa pengaruh positif dalam pengelolaan keuangan di semua Pemerintah Daerah khususnya Provinsi Kalimantan Timur. Walikota Bontang meyakini bahwa seluruh daerah saling berlomba untuk melakukan perbaikan pengelolaan keuangan guna memperoleh predikat terbaik dari BPK RI pada saat pemeriksaan setiap tahun. Acara dilanjutkan dengan penandatangan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data antara Kepala Perwakilan dengan Bupati/Walikota yang hadir dalam acara tersebut. Kemudian, acara dilanjutkan dengan demo on line program e-audit yang disampaikan oleh LO IT Perwakilan Kaltim, Agung Hermawan. Entitas yang dijadikan sample dalam demo tersebut yaitu Pemerintah Kota Tarakan dengan data Laporan Keuangan TA 2011 unaudited.  Dalam paparannya dijelaskan bagaimana nanti pemeriksa mengambil data berupa register yang tersedia dalam menu sistem informasi manajemen keuangan daerah.

Gambar 5. LO IT BPK menjelaskan aplikasi e-audit
Gambar 5. LO IT BPK menjelaskan aplikasi e-audit

Sebagai penutup acara, dilaksanakan sesi foto bersama antara Kepala Perwakilan dengan Kepala Daerah beserta jajarannya dan tamu undangan lainnya. Diharapkan dari penandatanganan Keputusan Bersama antara BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kaltim akan menambah cakupan audit, sehingga pemeriksaan BPK dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien dan lebih efektif. (zam)

Gambar 6. Foto Bersama Kepala Perwakilan dengan beberapa Kepala Daerah yang menandatangani Keputusan Bersama
Gambar 6. Foto Bersama Kepala Perwakilan dengan beberapa Kepala Daerah yang menandatangani Keputusan Bersama