Samarinda (15/07/11)
Pada Jumat (15/07/11), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pertemuan dengan seluruh perwakilan inspektorat se-Kalimantan Timur. Pertemuan yang dilakukan. Pertemuan yang dihadiri oleh inspektorat dari 15 Kabupaten/Kota/Provinsi se-Kalimantan Timur tersebut bertujuan untuk pemutakhiran data tindak lanjut yang telah dilakukan oleh masing-masing entitas atas temuan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK. Pertemuan tersebut dibuka oleh Kepala Sub Auditorat I, Didik Julianto, dan Kepala Sub Auditorat II, Pemut Aryo Wibowo.
Dalam sambutannya, Kepala Sub Auditorat I menyampaikan bahwa pemutakhiran data tindak lanjut yang telah dilakukan oleh masing-masing entitas tersebut dilakukan melalui rekonsiliasi data antara data yang dimiliki oleh BPK dengan data dari masing-masing entitas. Rekonsiliasi akan dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah temuan BPK, berapa jumlah rekomendasi yang telah diberikan BPK, dari rekomendasi tersebut berapa yang sudah ditindaklanjuti, yang belum ditindaklanjuti, dan yang tidak bisa ditindaklanjuti.
Selanjutnya, peserta dibagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan wilayahnya. Dengan didampingi oleh masing-masing penanggungjawab per-wilayah dilakukan diskusi kecil untuk melakukan rekonsiliasi dalam rangka pemutakhiran data tindak lanjut tersebut. Acara yang berlangsung hingga menjelang malam tersebut, menghasilkan data tindak lanjut terbaru yang nantinya akan dijadikan dasar pemantauan tindak lanjut oleh BPK.(Mu)