Pemkot Klaim Berhasil Kendalikan Inflasi, Dapat Dana Insentif Daerah Rp19 Miliar

110

Samarinda, Tribun – Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi mengatakan bahwa inflasi1 di Kota Samarinda berhasil dikendalikan di tengah situasi ekonomi nasional yang menurutnya juga terkendali.

Hal ini kata Rusmadi ditandai dengan rapat koordinasi nasional terkait dengan pengendalian inflasi selalu dilaksanakan tiap pekannya.

“Kita bersyukur karena posisi tahun ini (inflasi) 5,2 persen. Itu di bawah daripada tingkat inflasi nasional mencapai 5,40 persen. Bahkan rapat koordinasi secara nasional yang dipimpin langsung oleh Bapak Menteri Dalam Negeri setiap minggu rapatnya,” kata Rusmadi saat menjadi pembicara dalam sebuah dialog interatif, Rabu (8/3).

Meski demikian menurutnya Pemkot tetap harus waspada terhadap ancaman inflasi. Ia juga mengatakan, terakhir pada 2022 Pemkot Samarinda berhasil meraih penghargaan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp19 miliar.

Dana Rp19 miliar itu kemudian dibelanjakan kembali untuk mengendalikan inflasi. “Selain membantu usaha kecil menengah kemudian salah satunya adalah kita berikan mobil inflasi,” ucapnya.

Salah satu kunci pengendalian inflasi di Samarinda ia katakan adalah tim dari Dinas Perdagangan yang setiap pukul 10.00 WITA memperbarui data harga Bahan Pokok dan Penting (Bapokting).2

Sehingga, jika data tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Samarinda untuk menentukan bentuk intervensi persoalannya.

“Karena kenaikan harga sepanjang tidak merugikan masyarakat kemudian kenaikannya tidak menimbulkan kenaikan bagi harga-harga yang lain, ya normal,” ucapnya. (m01)

 

 

 

Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, kinerja pengendalian inflasi daerah untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:
    1. dimensi upaya pemerintah daerah;
    2. dimensi tingkat kepatuhan pelaporan;
    3. peringkat inflasi; dan
    4. realisasi Penandaan Inflasi.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permenkeu 67/2023, data dimensi upaya pemerintah daerah merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator, yaitu:
    1. pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
    2. rapat teknis tim pengendali inflasi daerah;
    3. menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
    4. pencanangan gerakan menanam;
    5. melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
    6. melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
    7. berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
    8. merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
    9. memberikan bantuan transportasi dari APBD.

1 Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan Inflasi, adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang. (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/inflasi)

2 Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021, yang dimaksud dengan barang kebutuhan pokok atau biasa disebut bapokting, adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan rakyat.