Samarinda – Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (30/3) pukul 14.00 Wita di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. Penyampaian laporan keuangan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si mewakili Bupati Paser dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim Agus Priyono S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA.Penyampaian LKPD Unaudited TA 2022 ini guna memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan disampaikannya LKPD Kabupaten Paser, maka secara keseluruhan entitas yang berada di Provinsi Kalimantan Timur telah menyampaikan LKPD Unaudited TA 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kaltim.
Dalam penyampaian LKPD Unaudited tersebut, didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST). Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Paser yang disampaikan oleh Sekda Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si.
“Kami bersyukur penyampaian LKPD Kabupaten Paser TA 2022 dapat kami sampaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Kami juga yakin semua proses penyusunan LKPD Kabupaten Paser yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPK,” kata Sekda Paser.
Pemkab Paser pun menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi baik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sementara predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemkab Paser selama 9 tahun berturut-turut tak hanya menjadi motivasi untuk mempertahankannya tetapi dijadikan dasar serta komitmen untuk terus memperbaiki seluruh laporan keuangan terutama dalam pengadministrasiannya.
“Kami akan terus berupaya diantaranya dengan program peningkatan SDM dalam hal pengelolaan keuangan daerah, membuat kebijakan pengelolaan keuangan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kepada BPK agar selalu memberikan bimbingan kepada Pemkab Paser guna lebih meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah,” harap Katsul Wijaya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA menyambut baik upaya Pemerintah Daerah dalam menyampaikan LK yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemkab Paser dalam menyelesaikan LKPD Unaudited dan menyampaikan laporan keuangan kepada BPK dalam batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
“Apalagi Pemkab Paser menjadi satu-satunya yang benar-benar menerapkan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) secara penuh. Memang ada dua pemda lainnya yang menerapkan SIPD juga namun masih menggunakan back-up data di sistem yang lain. Inilah yang menjadi nilai tambah bagi Pemkab Paser,” kata Kepala Perwakilan dalam sambutannya.
Seperti pada penyampaian LKPD Unaudited TA 2022 oleh sepuluh pemda sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Kaltim akan mulai melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan pada Pemkab Paser, serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD Paser dan Pemkab Paser selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD Unaudited dari pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Opini laporan keuangan itu yang menentukan adalah pemda. Jika pemda sudah menyajikan laporan sesuai dengan 4 kriteria yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), SIP sudah bagus, mentaati peraturan perundang-undangan, dan sudah mengungkapkan secara rinci dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dan tidak ada salah saji yang material, tentu tim kami akan memberikan opini yang terbaik,” ungkap Agus Priyono.
“Pasti banyak pembelajaran berharga yang dirasakan dengan penggunaaan aplikasi yang baru (SIPD, Red) ini. Apalagi SIPD ini wajib diterapkan di pemerintah daerah. Kepada tim, hal ini perlu menjadi perhatian karena aplikasi SIPD baru diterapkan. Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari pemda, jika tim pemeriksa memerlukan koordinasi, data, dokumen dan diskusi bisa disampaikan dengan baik,” harapnya.
Dalam penyampaian LKPD Unaudited TA 2022 ini juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Paser Murhariyanto, S.Sos, Kepala BPKAD Pemkab Paser Nur Asni, S.E., M.M, Sekretaris Inspektorat Zuhairina, S.H., M.M beserta jajaran pejabat lainnya pada Pemkab Paser serta para pejabat struktural dan fungsional serta pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (fly)