Pemkab Paser Salurkan NPHD Untuk KPU dan BAWASLU

406

TANA PASER–Pemkab Paser merealisasikan hibah[1] untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Paser 2024 mendatang kepada penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu total nilainya Rp 42,8 miliar.

Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan penyaluran anggaran ini adalah wujud dukungan pemerintah daerah menyukseskan Pilkada 2024 mendatang. Nilai tersebut juga sudah sesuai perhitungan yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu, dan telah dicek oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)[2] serta Inspektorat untuk kelayakan nilainya.

“Kita juga berterima kasih kepada Pemprov Kaltim yang turut berpartisipasi dalam penganggaran khusus Pilgub,” kata Fahmi, Senin (30/10). Dana hibah ini paling lambat harus sudah diterima KPU dan Bawaslu paling lambat 10 November 2023.

Kabid Politik Dalam Negeri dan Masyarakat Badan Kesbangpol Paser Achmad Hartono menyampaikan kebutuhan NPHD [3] sebelumnya sekitar Rp 60,6 miliar, di tengah perjalanan ternyata ada sharing dengan pemerintah provinsi karena bersamaan dengan pemilihan gubernur. Alhasil Paser hanya mengalokasikan Rp 42,8 miliar.

Saat penganggaran, ada rekonsiliasi[4] antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi dan Pemkot/Pemkab.

Pelaksanaan nilai Rp 42,8 miliar ini bisa disalurkan dua tahap, KPU Paser dapat Rp 12,5 miliar atau 42 persen dulu pada 2023 ini, sisanya Rp 16,7 miliar pada 2024. Sementara Bawaslu dapat Rp 6,2 miliar pada 2023 atau 45 persen.

Untuk pengamanan kepada Polres Paser dan Kodim 0904/Paser tidak dibayarkan pada tahun ini. Kedua institusi ini menerima anggaran pada 2024 atau saat pelaksanaan. Untuk Polres Paser Rp 6,7 miliar dan Kodim Rp 1,8 miliar.

“Total Rp 8,5 miliar untuk pengamanan. Sementara untuk Satpol PP Paser anggarannya bisa dialokasikan melalui pergeseran dari Kesbangpol,” kata Hartono.

Anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas atau badan adhoc di pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden Serentak 2024 melalui Pemerintah Pusat. Total anggarannya Rp 51,6 miliar. (adv/jib/rdh/k8)

 

Sumber berita:

Catatan Berita:

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) No. 115/Kpts/KPU/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan dan penatausahaan Dana Hibah dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyusun DPA-PPKD setelah Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD ditetapkan;

2) PPKD selaku Bendahara Umum Daerah mengesahkan DPA-PPKD setelah mendapat persetujuan sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;

3) DPA-PPKD terdiri atas:
a. Belanja Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/ KIP Aceh;
b. Belanja Hibah Pemilihan Bupau dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU, KIP Kabupaten/Kota;

4) Belanja Hibah untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh gubernur dan Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh sedangkan Belanja Hibah untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh Bupati atau Walikota dan Ketua KPU KIP Kabupaten/Kota;

5) NPHD sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. Pemberi Hibah dan Penerima Hibah;
b. tujuan pemberian Hibah;
c. besaran dan rincian penggunaan Hibah kegiatan Pemilihan;
d. hak dan kewajiban;
e. tata cara penyaluran Hibah,
dan dilampiri dengan pakta integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.

6) PPKD menetapkan surat penyediaan dana sebagai dasar pelaksanaan Belanja Hibah Pemilihan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang kemudian surat tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan proses pencairan belanja Hibah kegiatan Pemilihan melalui mekanisme langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah;

7) Proses pencairan belanja Hibah kegiatan Pemilihan dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap sesuai dengan tahapan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan.

2. Pelaporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan dilakukan dengan KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan KPU dengan tembusan kepada Presiden melalui Menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri, sedangkan untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, Gubernur, dan diteruskan kepada KPU, dan oleh Gubernur diteruskan kepada Menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.

Pelaporan penggunaan belanja Hibah dilakukan dengan KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan laporan penggunaan belanja Hibah kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan Pemilihan, sedangkan untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan laporan penggunaan belanja Hibah kepada Bupati atau Walikota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan Pemilihan.

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten, Kota bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan belanja Hibah kegiatan Pemilihan yang dikelola oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan Sisa Dana Hibah Pemilihan wajib disetorkan kembali ke kas daerah.

[1] Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 115/Kpts/KPU/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (KKPU No. 115/Kpts/KPU/2015), Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

[2] Berdasarkan KKPU No. 115/Kpts/KPU/2015, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah Tim yang dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencanaan daerah, PPKD, dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan.

[3] Berdasarkan KKPU No. 115/Kpts/KPU/2015, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan penerima hibah.

[4] Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi Keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasar-kan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi diperlukan agar terjadi sinkronisasi antar entitas pelaporan dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian  hak dan kewajiban yang timbul dari suatu transaksi.
(Sumber: djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apa-yang-dimaksud-dengan-rekonsiliasi). Selain itu berdasarkan KBBI, rekonsiliasi adalah penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari dua akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan lain.