Samarinda, 20 Desember 2024 – Pada hari Jumat (21/12), pukul 10.30 WITA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menutup kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) dan Penyelesaian Kerugian Daerah (Kerugda) Semester II Tahun 2024. Setelah sebelumnya dilakukan pembahasan selama lima hari, 16-20 Desember 2024.
Acara tersebut berlangsung di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim dan dihadiri oleh perwakilan entitas wilayah pemeriksaan BPK Kaltim mulai dari Sekretaris Daerah dan Inspektur dari seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltim serta pejabat struktural dan tim pemeriksa BPK Kaltim. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak, CA., CSFA., CFrA., ERMAP mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel.
“Begitu pula kehadiran dan komitmen para Inspektur dalam berdiskusi serta memberikan data pendukung guna memutakhirkan tindak lanjut rekomendasi dan penyelesaian kerugian daerah semester II tahun 2024 yang patut diapresiasi. Termasuk pada seluruh pemeriksa BPK yang juga berkomitmen dalam melakukan pembahasan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Kepala Perwakilan.
Dalam kesempatan ini, disampaikan pula perkembangan persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Ada tujuh entitas yang telah berhasil melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan persentase lebih dari 90 persen. Yakni Kota Balikpapan dengan rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sebanyak 98,03 persen, Kota Bontang sebanyak 97,16 persen, Kabupaten Berau 95,63 persen, Kabupaten Penajam Paser Utara 93,28 persen, Kabupaten Kutai Barat 92,58 persen, Kabupaten Paser 92,09 persen dan Kabupaten Kukar Kartanegara dengan rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sebanyak 90,11 persen.
“Persentase penyelesaian dan progress pemantauan tindak lanjut rekomendasi sampai dengan semester II tahun 2024 pada 11 pemerintah daerah, total secara keseluruhan mencapai 89,28 persen. Kota Balikpapan tingkat penyelesaian tertinggi atas tindak lanjut sebesar 98,03 dan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan persentase 2,77 persen sebagai pemda dengan progress tertinggi atas penyelesaian tindak lanjut,” jelas Agus Priyono.
Kepala Perwakilan pun menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah bersama BPK dalam memastikan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dilaksanakan dengan maksimal. Selain itu, BPK Kaltim juga mengingatkan agar upaya penyelesaian kerugian daerah tidak hanya bersifat administratif, namun juga mengutamakan akuntabilitas dan transparansi demi terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa depan.
Penutupan acara ini menandai berakhirnya rangkaian kegiatan pembahasan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan, serta memastikan bahwa kerugian daerah dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (fly)