Pembangunan Jalan dan Jembatan Kabupaten Berau Belum Efektif

169

penyerahan LHP Berau 2010Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pelaksanaan Belanja Bidang Infrastruktur Jalan dan Jembatan kepada Pemerintah Kabupaten Berau, Rabu (10/3). Pelaksanaan penyerahan laporan berlangsung di kantor BPK RI oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau, Ir. Elita Herlina dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Ir. H. Yudi Artangali, M.Sc.

BPK RI melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2007 dan Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP) Tahun 2008.

Dengan berpedoman pada SPKN dan PMP, pemeriksa menilai apakah sistem pengendalian intern pembangunan jalan dan jembatan telah memadai atau belum, dan pengadaan barang dan atau penyedia jasa, pelaksanaan pekerjaan serta pelaksanaan pembayaran terkait dengan pembangunan jalan/jembatan telah sesuai dengan ketentuan atau belum.

Hasil pemeriksaan BPK RI ternyata menunjukkan bahwa rancangan dan implementasi SPI terkait pembangunan jalan dan jembatan belum mampu secara efektif menjamin kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelemahan kebijakan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan jika tidak diperbaiki lebih lanjut akan berdampak kepada menurunnya kualitas dan kuantitas jalan dan jembatan, seperti banyaknya jalan yang rusak di jalur ekonomi dan terbatasnya kondis jaringan jalan yang meningkatkan biaya operasional kendaraan dan biaya operasional barang menjadi mahal serta tingkat kompetisi menurun.