Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022 Ditutup

273

Samarinda – Para Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota dan jajarannya se-Provinsi Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Penutupan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah se-Provinsi Kaltim Semester II Tahun 2022. Acara digelar di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Kamis (22/12) pukul 10.00 Wita.

Dalam sambutannya, Kepala Subauditorat Kaltim II, Mochammad Suharyanto S.E., M.M., Ak., CA, ACPA, dalam hal ini mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, memberi apresiasi atas kerja keras Inspektorat dan seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Begitu pula kehadiran dan komitmen para Inspektur dalam berdiskusi serta memberikan data pendukung guna memutakhirkan tindak lanjut rekomendasi dan penyelesaian kerugian daerah semester II tahun 2022 yang patut diapresiasi. Termasuk pada seluruh pemeriksa BPK yang juga berkomitmen dalam melakukan pembahasan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar.

Dalam kesempatan ini, disampaikan perkembangan persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang merupakan hasil dari pembahasan sejak tanggal 14 Desember yang dilakukan secara daring, dan pembahasan secara langsung mulai tanggal 19-22 Desember bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. Ada empat entitas yang sampai saat ini telah berhasil melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan persentase lebih dari 90 persen. Yakni Kota Balikpapan dengan rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sebanyak 96,10 persen, Kabupaten Berau sebanyak 95,25 persen, Kota Bontang 93,20 persen dan Kabupaten Kutai Barat dengan rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sebanyak 91,53 persen.

“Berdasarkan data tersebut, entitas dengan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tertinggi yaitu Kota Balikpapan dengan persentase tindak lanjut sebesar 96,10 persen,” ungkap Kepala Subauditorat II Kaltim.

Diumumkan pula 3 entitas dengan progres penyelesaian rekomendasi tertinggi, yaitu Kota Bontang dengan progres penyelesaian rekomendasi meningkat sebesar 3,21 persen, Kota Samarinda sebesar 3,12 persen dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 2,52 persen. “Dengan demikian, entitas yang progres peningkatan persentase penyelesaian rekomendasinya paling besar adalah Kota Bontang dengan peningkatan sebesar 3,21 persen,” sebutnya.

Di akhir sambutan mewakili Kepala Perwakilan, sebagai mitra BPK maka Inspektorat diharapkan terus melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah agar ke depannya pemeriksaan yang telah dilakukan BPK menjadi lebih efektif, dengan ditindaklanjutinya seluruh rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Selain itu juga diharapkan agar Inspektorat dapat menginventaris permasalahan yang dianggap sulit dalam penyelesaian rekomendasi dapat dibahas untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut sehingga tindak lanjut penyelesaian rekomendasi hasil di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur dapat mencapai hasil yang optimal. (fly)