PEMBAHASAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN KERUGIAN DAERAH SEMESTER II TAHUN 2018

139

Pada tanggal 8 Juli 2019, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Kerugian Daerah Semester I Tahun 2019 di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari (8 s.d. 10 Juli 2019) yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur serta Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara.

Plt. Inspektur Kutai Timur, Jasrin, S.E., mewakili para Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur, dalam sambutannya menyatakan akan selalu siap menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK karena hal tersebut akan mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah pada pemerintah daerah itu sendiri. Jasrin, S.E., juga berkomitmen untuk lebih transparan dan akuntabel dalam melakukan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah agar rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Kabupaten Kutai Timur semakin berkurang.



Dalam pidato pembukaannya, Agung Hartono, S.E, M.M, menyatakan bahwa pelaksanaan PTLRHP BPK merupakan amanat Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6), UU Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai penilaian terhadap tingkat kepatuhan entitas dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Hasil PTLRHP sampai dengan Semester II tahun 2018 menunjukkan bahwa sebanyak 82,71% sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 14,73% belum sesuai dengan rekomendasi, 1,68% belum ditindaklanjuti, dan 0,88% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Sedangkan terkait Pemantauan PPGKD, Agung Hartono, S.E., M.M. menyatakan PPGKD merupakan amanat Pasal 10 ayat (1), (3) dan (4), UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Hasil PPGKD Semester II Tahun 2018 menunjukkan bahwa sebesar 78,42% sudah diselesaikan, 10,83% dalam proses angsuran, 0,17% telah selesai melalui cara penghapusan, dan 21,42% belum diselesaikan.

Beberapa permasalahan yang masih perlu mendapatkan perhatian dalam penyelesaian kerugian daerah adalah efektivitas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (Majelis TP/TGR) dalam melakukan penyelesaian kerugian daerah, belum memadainya perangkat peraturan tentang tata cara ganti kerugian daerah, tidak seluruh dokumen Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan/atau Surat Keterangan (SK) Pembebanan dilengkapi dengan barang jaminan, serta belum optimalnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaporkan kerugian daerah kepada Kepala Daerah dengan disertai dengan data dan dokumen yang mencukupi untuk diverifikasi oleh Majelis TP/TGR. Acara PTLRHP dan PPGKD Semester I Tahun 2019, ditutup pada hari Rabu, 10 Juli 2019 oleh Agung Hartono, S.E., M.M. Dalam pidato penutupannya, Agung Hartono, S.E., M.M., menyatakan bahwa hasil PTLRHP dan PPGKD pada Semester I tahun 2019 menunjukkan perbaikan pada beberapa entitas, namun demikian Inspektorat maupun pimpinan OPD diharapkan dapat lebih mendorong PTLRHP dan PPGKD demi tata kelola keuangan daerah yang optimal.