Pembahasan Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2018

167

Samarinda, 5 Desember 2018

Bertempat di Gedung Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Rabu, tanggal 5 Desember, Fitra Infitar, Ak (Kepala Sub Auditorat Kalimantan Timur I) membuka Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2018,  yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 5 s.d. 7 Desember 2018.

Dalam pidato pembukaannya, Fitra Infitar menyatakan bahwa:

  1. Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK (PTLRHP) merupakan amanat dari Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) UU No. 15 tahun 2004, bahwa setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

PTLRHP merupakan penilaian terhadap tingkat kepatuhan entitas dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara/daerah, sekaligus menjadi umpan balik yang penting untuk menilai efektivas hasil pemeriksaan BPK.

Hasil PTLRHP sampai dengan Semester I tahun 2018 menunjukkan adanya rekomendasi sebanyak 9.052 dari 3.934 temuan pemeriksaan, dengan kualifikasi penyelesaian adalah sebanyak 80% sudah sesuai dengan rekomendasi, 16,35% belum sesuai dengan rekomendasi, 2,82% belum ditindaklanjuti, dan 0,83% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Untuk mempermudah pelaksanaan PTLRHP, BPK telah meluncurkan sistem aplikasi Tindak Lanjut atau yang disebut Sis-PTL.

  1. Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) merupakan amanat Pasal 10 ayat (1), (3) dan (4) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Kerugian yang dipantau oleh BPK adalah kerugian administrasi negara, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004, yang mempunyai pemahaman berbeda dengan pemahaman kerugian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sekalipun kerugian negara dalam pengertian administrasi dapat pula dituntut dalam ranah pidana apabila ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya.

Hasil PPKN/D Semester I Tahun 2018 menunjukkan bahwa total kerugian daerah yang dipantau sebesar Rp223.250.403.798,49, dimana sebesar 43,61% sudah diselesaikan, 10,24% dalam proses angsuran, 1,91% telah dihapuskan, dan 44,23% belum diselesaikan.

Beberapa permasalahan dalam penyelesaian kerugian daerah adalah kurangnya efektivitas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), atau Majelis Pertimbangan TP/TGR (Majelis TP/TGR) dalam melakukan penyelesaian kerugian daerah, belum terpahaminya ketentuan penyelesaian kerugian daerah oleh para pengelola TPKD/Majelis TP/TGR, minimnya dokumen pendukung untuk melakukan tuntutan ganti rugi, serta berlarut-larutnya penyelesaian kerugian daerah tanpa disertai dengan jaminan.

Untuk mempermudah penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK juga telah meluncurkan sistem informasi kerugian negara/daerah atau yang disebut dengan SIKAD. SIKAD diharapkan dapat menyediakan informasi yang real time bagi para stakeholder.

  1. Untuk keperluan tata kelola keuangan negara/daerah yang optimal, maka peran Inspektorat maupun pemimpin Organisasi Perangkat Daerah dalam mendorong penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi, dan penyelesaian kerugian daerah menjadi suatu hal yang penting.