Pembahasan Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Pemantauan Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2021

311

 

Samarinda, Humas – Pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2021, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CSFA, CA, CFE., membuka Pembahasan Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (PPGKD) Semester I Tahun 2021, yang dijadwalkan selama lima hari mulai dari tanggal 21 s.d. 25 Juni 2021 bertempat di Gedung Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,.

Dalam pidato pembukaannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa pelaksanaan PTLRHP BPK merupakan amanat Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6), UU Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai penilaian terhadap tingkat kepatuhan entitas dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Hasil PTLRHP sampai dengan Semester II tahun 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 86,77% sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 10,48% belum sesuai dengan rekomendasi, 1,66% belum ditindaklanjuti, dan 1,09% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Sedangkan terkait Pemantauan PPGKD, Kepala Perwakilan menyatakan PPGKD merupakan amanat Pasal 10 ayat (1), (3) dan (4), UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Hasil PPGKD Semester II Tahun 2020 menunjukkan bahwa total kerugian daerah yang dipantau adalah sebanyak 3.544 kasus dengan nilai Rp405.952.671.575,89. Dari nilai kerugian tersebut, sebanyak 2.435 kasus atau 68,71% dengan nilai kerugian sebesar Rp117.244.139.406,60 sudah diselesaikan, sebanyak 262 kasus atau 7,39% dengan nilai kerugian sebesar Rp104.733.448.014,45 dalam proses angsuran, sebanyak tiga kasus atau 0,01% dengan nilai kerugian sebesar Rp3.909.618.500,00 sudah selesai melalui cara penghapusan, dan sebanyak 849 kasus atau 23,96% dengan nilai kerugian sebesar Rp163.914.300.528,31 belum diselesaikan.

Beberapa permasalahan yang masih perlu mendapatkan perhatian dalam penyelesaian kerugian daerah adalah efektivitas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (Majelis TP/TGR) dalam melakukan penyelesaian kerugian daerah, belum memadainya perangkat peraturan tentang tata cara ganti kerugian daerah, tidak seluruh dokumen Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan/atau Surat Keterangan (SK) Pembebanan dilengkapi dengan barang jaminan, serta belum optimalnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaporkan kerugian daerah kepada Kepala Daerah dengan disertai dengan data dan dokumen yang mencukupi untuk diverifikasi oleh Majelis TP/TGR.

Acara PTLRHP dan PPGKD Semester I Tahun 2021, ditutup pada hari Jumat, 25 Juni 2021 oleh Kepala Perwakilan. Dalam pidato penutupannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa hasil PTLRHP dan PPGKD pada Semester I tahun 2011 menunjukkan perbaikan pada beberapa entitas, namun demikian Inspektorat maupun pimpinan OPD diharapkan dapat lebih mendorong PTLRHP dan PPGKD demi tata kelola keuangan daerah yang optimal. Selain itu juga dilaksanakan penyerahan apresiasi berupa plakat dan piagam kepada pemerintah daerah yang memiliki tingkat penyelesaian atas TLRHP tertinggi yaitu Kota Balikpapan sebesar 95,81% dan pemerintah daerah dengan progres Tertinggi atas Penyelesaian TLRHP tertinggi yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 6,42%.