Pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2020, bertempat di Gedung Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CSFA, CA, CFE., (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur) membuka Pembahasan Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (PPGKD) Semester I Tahun 2020, yang dijadwalkan selama empat hari mulai dari tanggal 7 s.d. 10 Juli 2020.
Dalam pidato pembukaannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa pelaksanaan PTLRHP BPK merupakan amanat Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6), UU Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai penilaian terhadap tingkat kepatuhan entitas dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Hasil PTLRHP sampai dengan Semester II tahun 2019 menunjukkan bahwa sebanyak 84,01% sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 12% belum sesuai dengan rekomendasi, 3,01% belum ditindaklanjuti, dan 0,98% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Sedangkan terkait Pemantauan PPGKD, Kepala Perwakilan menyatakan PPGKD merupakan amanat Pasal 10 ayat (1), (3) dan (4), UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Hasil PPGKD Semester II Tahun 2019 menunjukkan bahwa total kerugian daerah yang dipantau adalah sebanyak 3.612 kasus dengan nilai Rp389.085.364.026. Dari nilai kerugian tersebut, sebanyak 2.846 kasus atau 79% dengan nilai kerugian sebesar Rp307.377.437.580,54 sudah diselesaikan, sebanyak 506 kasus atau 14% dengan nilai kerugian sebesar Rp54.471.950.963,64 dalam proses angsuran, sebanyak sembilan kasus atau 0,25% dengan nilai kerugian sebesar Rp972.713.410,06 sudah selesai melalui cara penghapusan, dan sebanyak 757 kasus atau 21% dengan nilai kerugian sebesar Rp81.707.926.445,46 belum diselesaikan.
Beberapa permasalahan yang masih perlu mendapatkan perhatian dalam penyelesaian kerugian daerah adalah efektivitas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (Majelis TP/TGR) dalam melakukan penyelesaian kerugian daerah, belum memadainya perangkat peraturan tentang tata cara ganti kerugian daerah, tidak seluruh dokumen Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan/atau Surat Keterangan (SK) Pembebanan dilengkapi dengan barang jaminan, serta belum optimalnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaporkan kerugian daerah kepada Kepala Daerah dengan disertai dengan data dan dokumen yang mencukupi untuk diverifikasi oleh Majelis TP/TGR.
Acara PTLRHP dan PPGKD Semester I Tahun 2020, ditutup pada hari Jumat, 10 Juli 2020 oleh Kepala Perwakilan. Dalam pidato penutupannya, Kepala perwakilan menyampaikan apresiasi terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memberikan data pendukung guna memutakhirkan tindak lanjut rekomendasi dan penyelesaian kerugian daerah. Selain itu Kepala perwakilan juga menyampaikan perkembangan persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per semester I Tahun 2020.
Dalam penutupan tersebut diadakan dialog interaktif dengan tema “strategi percepatan penyelesaian tindak lanjut serta kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK”. Dialog interaktif tersebut mengundang Inspektur Kota Balikpapan, Inspektur Kota Samarinda dan Inspektur Kabupaten Kutai Kartanegara serta Kepala Perwakilan dengan moderator Kepala Subauditorat II BPK perwakilan provinsi Kalimantan Timur.
BPK juga memberikan apresiasi terhadap tiga pemerintah daerah yang meraih persentase tertinggi dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, yaitu Kota Balikpapan (96,33%), Kabupaten Penajam Paser Utara (91,95%) dan Kabupaten Berau (91,69%). Selain itu, BPK juga menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah yang memiliki progres peningkatan tertinggi dalam persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, yaitu Kota Samarinda (peningkatan sebesar 4,45%).
Semoga pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian daerah dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara menjadi lebih transparan dan akuntabel.