Pembahasan Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Pemantauan Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2020

208

 

Pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2020, bertempat di Gedung Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CSFA, CA, CFE., (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur) membuka Pembahasan Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (PPGKD) Semester I Tahun 2020, yang dijadwalkan selama empat hari mulai dari tanggal 7 s.d. 10 Juli 2020.

Dalam pidato pembukaannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa pelaksanaan PTLRHP BPK merupakan amanat Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6), UU Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai penilaian terhadap tingkat kepatuhan entitas dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Hasil PTLRHP sampai dengan Semester II tahun 2019 menunjukkan bahwa sebanyak 84,01% sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 12% belum sesuai dengan rekomendasi, 3,01% belum ditindaklanjuti, dan 0,98% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Sedangkan terkait Pemantauan PPGKD, Kepala Perwakilan menyatakan PPGKD merupakan amanat Pasal 10 ayat (1), (3) dan (4), UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Hasil PPGKD Semester II Tahun 2019 menunjukkan bahwa total kerugian daerah yang dipantau adalah sebanyak 3.612 kasus dengan nilai Rp389.085.364.026. Dari nilai kerugian tersebut, sebanyak 2.846 kasus atau 79% dengan nilai kerugian sebesar Rp307.377.437.580,54 sudah diselesaikan, sebanyak 506 kasus atau 14% dengan nilai kerugian sebesar Rp54.471.950.963,64 dalam proses angsuran, sebanyak sembilan kasus atau 0,25% dengan nilai kerugian sebesar Rp972.713.410,06 sudah selesai melalui cara penghapusan, dan sebanyak 757 kasus atau 21% dengan nilai kerugian sebesar Rp81.707.926.445,46 belum diselesaikan.

Beberapa permasalahan yang masih perlu mendapatkan perhatian dalam penyelesaian kerugian daerah adalah efektivitas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (Majelis TP/TGR) dalam melakukan penyelesaian kerugian daerah, belum memadainya perangkat peraturan tentang tata cara ganti kerugian daerah, tidak seluruh dokumen Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan/atau Surat Keterangan (SK) Pembebanan dilengkapi dengan barang jaminan, serta belum optimalnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaporkan kerugian daerah kepada Kepala Daerah dengan disertai dengan data dan dokumen yang mencukupi untuk diverifikasi oleh Majelis TP/TGR.

Acara PTLRHP dan PPGKD Semester I Tahun 2020, ditutup pada hari Jumat, 10 Juli 2020 oleh Kepala Perwakilan. Dalam pidato penutupannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa hasil PTLRHP dan PPGKD pada Semester I tahun 2020 menunjukkan perbaikan pada beberapa entitas, namun demikian Inspektorat maupun pimpinan OPD diharapkan dapat lebih mendorong PTLRHP dan PPGKD demi tata kelola keuangan daerah yang optimal.