Pemantauan TLRHP dan Penyelesaian Kerugda Semester I Tahun 2023 Ditutup

329

Samarinda, 16 Juni 2023 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (Kerugda) untuk Semester I 2023. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud amanat dari ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan bahwa setiap pejabat entitas yang diperiksa harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Pembahasan TLRHP dilaksanakan dari tanggal 13 s.d. 16 Juni 2023. Sedangkan Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugda dilaksanakan dari tanggal 19 s.d. 23 Juni 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, yang diikuti oleh pemeriksa dari BPK sebagai tim pembahas TLRHP dan tim pemantau penyelesaian Kerugda. Sementara dari entitas diikuti perwakilan Inspektorat Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Kaltim dan perwakilan dari Bankaltimtara yang menjadi objek pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim Agus Priyono S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA. Dihadiri pejabat struktural dan fungsional pemeriksa di lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kaltim dan Sekretaris Daerah dari Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Di sela-sela Pembahasan TLRHP di hari pertama, diadakan sharing session bersama Inspektur Kota Balikpapan dan Inspektur Kabupaten Berau yang dimoderatori oleh Kepala Perwakilan.

Dikatakan Kepala Perwakilan, kegiatan pemantauan tindak lanjut dimaksudkan untuk terus mengawal entitas yang diperiksa BPK dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah sebagaimana yang dinyatakan dalam rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Setiap kinerja yang baik dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, bukanlah merupakan kinerja BPK tetapi kinerja setiap pejabat dan koordinasi Inspektorat dalam mendorong pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” ungkap Kepala Perwakilan

Selama kegiatan Pembahasan TLRHP dan Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I 2023 berlangsung, Kepala Perwakilan berharap semua pihak bersama-sama secara optimal meningkatkan progres tindak lanjut pemeriksaan BPK melalui komunikasi yang efektif guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Diharapkan semakin tinggi persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan akan meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sementara itu, perkembangan persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang merupakan hasil dari pembahasan antara tim pembahas BPK dengan Inspektorat hingga hari terakhir kegiatan, ada lima entitas yang telah berhasil melakukan penyelesaian TLRHP dengan persentasi lebih dari 90 persen, yaitu Kota Balikpapan (95,57%), Kabupaten Berau (94,09%), Kota Bontang (93,74%), Kabupaten Kutai Barat (92,01%), dan Kabupaten Paser (90,71%).