Samarinda, 18 Desember 2023 – Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) BPK Perwakilan Provinsi Kaltim (BPK Kaltim) Semester II TA 2023 diselenggarakan mulai Senin (18/12) hingga Jumat (22/11) di Auditorium Kantor BPK Kaltim. Pada pembukaan PTLRHP, dihadiri oleh Kepala Subauditorat Kaltim I Bombit Agus Mulyo S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, Kepala Subauditorat Kaltim II Mochammad Suharyanto S.E., M.M., Ak., CSCU, CA, ACPA, CSFA, Kepala Sekretariat Perwakilan Ir. Indra Priyo Suseno S.T., M.AP., MH, CSFA, beserta para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pemeriksa BPK Kaltim.Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kota Bontang, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Inspektur Provinsi Kaltim dan para Inspektur Kota/Kabupaten se-Provinsi Kaltim beserta jajarannya dan perwakilan dari BPD Kaltimtara.
Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Kaltim II, dikatakan bahwa PTLRHP BPK merupakan agenda rutin yang dilaksanakan untuk memfasilitasi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh entitas pemeriksaan. Pelaksanaan tindak lanjut merupakan wujud amanat dari ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kegiatan pemantauan tindak lanjut ini untuk terus mengawal entitas yang diperiksa BPK dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Oleh karenanya, setiap kinerja yang baik dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, bukanlah merupakan kinerja BPK tetapi kinerja setiap pejabat dan koordinasi Inspektorat dalam mendorong pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” kata Mochammad Suharyanto.
Disampaikan pula, pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan Semester I tahun 2023 atas 11.601 rekomendasi senilai Rp3,03 triliun dari 5.082 temuan senilai Rp 3,77 triliun temuan pemeriksaan, sebanyak 88,21% sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 10,15% belum sesuai dengan rekomendasi, 0,64% belum ditindaklanjuti, dan 1,00% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
“Pemerintah daerah se-Kalimantan Timur telah secara aktif melakukan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dengan rata-rata tingkat penyelesaian sebesar 89,19%. Hal ini patut kami apresiasi,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan PTLRHP ini diharapkan BPK Kaltim Bersama entitas pemeriksaan bersama-sama secara optimal meningkatkan progres tindak lanjut pemeriksaan BPK melalui komunikasi yang efektif guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Kami berharap agar sinergi BPK dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur akan terus meningkat,” pungkasnya. (fly)