Abstrak:
Penelitian ini membahas tanggung jawab auditor dalam memahami kriteria pemeriksaan dan standar penilaian, terutama dalam pemeriksaan konstruksi, serta pentingnya mematuhi pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait audit konstruksi jalan. Penelitian hukum normatif mengungkapkan bahwa Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan, yang kemudian direvisi dengan Surat Edaran Nomor: 16.1/SE/Db/2019 pada Oktober 2020. Kontraktor pemerintah harus mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah sebagai syarat sahnya perjanjian, meskipun bukan berbentuk perundangundangan. Dalam pemeriksaan konstruksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perhatian utama adalah pada pengujian kuantitas ketebalan, panjang, dan lebar. Komunikasi yang baik dengan penyedia, konsultan pengawas, dan pemerintah sangat penting dalam metode pengukuran dan pembayaran pekerjaan konstruksi untuk menghindari kelebihan pembayaran yang dapat merugikan negara atau daerah akibat kekurangan volume dalam pemeriksaan fisik. Hasil penelitian ini memberikan landasan bagi auditor dan pemerintah untuk memahami pentingnya pematuhan terhadap pedoman dan aturan yang berlaku dalam audit konstruksi jalan.
Cara Mengutip:
Sipayung, Baren, Andi Wahyudi, and Doan Hotasi Tambun. 2023. “Pemahaman Auditor Dalam Audit Konstruksi Jalan: Analisis Hukum Normatif.” Jurnal Supremasi 13(2):80–97. doi: https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i2.2376.
URL:
https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/article/view/2376