Pansus Konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu, Panitia Khusus DPRD Kaltim Bahas Potensi PAD Kaltim

141

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus)[1] Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD[2] berkunjung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan untuk mengkonsultasikan produk hukum daerah yang sedang disusun.

Kunjungan pansus dipimpin Ketua Pansus Sapto Seryo Pranomo, bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi sejumlah anggota pansus yakni Yenni Evliana, Edi Sunardi Darmawan dan Muhammad Adam Sinte, serta hadir juga Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Sementara kunjungan pansus diterima langsung oleh Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum.

Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, kunjungan kerja ke kantor Kemendagri ini untuk konsultasi awal berkenan dengan produk hukum yang akan disusun.

“Mengingat pembahasan dalam pansus ini cukup rumit, maka diperlukan arahan dan masukan guna membahas pasal per pasal,” kata Sapto, Kamis (9/3/2023).

Terutama kata dia terkait dengan pengaturan Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat, tapi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah. Akibatnya penguasaan Sungai Mahakam cenderung merugikan daerah, terutama bagi rakyat Kaltim.

“Selain itu, banyaknya kendaraan yang masih menggunakan plat luar Kaltim masih menjadi PR pemerintah saat ini. Baik itu kendaraan umum maupun alat berat, yang akhirnya berdampak pada retribusi pendapatan daerah. Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut,” terang Sapto.

Tak hanya itu. Hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, dan bagaimana pengelolaannya. “Termasuk pelabuhan di Balikpapan, Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal ini,” bebernya.

Selanjutnya, pada pertemuan dengan Kementerian Keuangan RI, rombongan pansus diterima langsung Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Heri Soekoco. Kunjungan pansus guna mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satunya, mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.

“Dari hasil pembahasan kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Sementara menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dana bagi hasil yang sedang di bahas Kementerian Keuangan,” kata Politisi Golkar ini.

Selain itu, kata dia, Kaltim juga diperkenankan untuk mengelola secara mandiri apabila terdapat potensi retribusi di daerah, asalkan sesuai kewenangan dan pelayanan. “Dengan adanya itu, kita dorong dalam perubahan PP itu ataupun lampiran. Seperti pajak alat berat, khususnya untuk provinsi,” urai Sapto.

Namun demikian menurut Sapto, setidaknya pansus telah mengetahui gambaran secara umum terkait mana yang harus diperhatikan. “Bukan hanya soal kendaraan ada di mana, namun dampak kuota bbm, pajak BBNKB3, dan sebagainya. Sehingga ini harus disinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” jelas dia. (adv/hms5)

 Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pendapatan asli daerah terdiri atas:
    1. Pajak daerah;
    2. Retribusi daerah;
    3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan
    4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

[1] Berdasarkan Pasal 103 Jo Pasal 106 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Panitia Khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. Yang bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

3 Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.