Pansus DPRD Kaltim pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2022 bergerak ke Balikpapan untuk melakukan uji petik

397

Sumber : Kaltim Post, 8 Mei 2023

BALIKPAPAN – Ketua Pansus[1] DPRD Kaltim pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj)[2] Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2022, Sutomo Jabir meminta kepada Pemprov Kaltim agar menginventarisasi bangunan[3] mangkrak[4] yang pembangunannya tertunda dan berjalan lambat yang dana suntikan dari APBD Kaltim.Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kaltim Bidang Infrastruktur itu usai pansus mengunjungi pembangunan Gedung Galeri UMKM[5] di Jalan Marsma R Iswahyudi Sepinggan, Balikpapan, Sabtu (6/5).“Ke depan, kita meminta Pemprov Kaltim menginventarisasi bangunan-bangunan yang setengah jadi (mangkrak). Yang pembangunannya dari dana APBD Kaltim untuk segera dituntaskan. Ini lebih urgent daripada merombak atau membangun gedung baru yang masih layak dan bisa dipakai. Pembangunan harus melihat skala prioritas,” kata Sutomo Jabir.

Dalam kunjungan pansus LKPj, dijelaskan Sutomo, bahwa selain meminta data dan keterangan dari dinas terkait, pansus juga perlu uji petik[6] melihat langsung ke lokasi, apalagi proyek pembangunan Galeri UMKM yang lokasinya cukup strategis dan masyarakat tentu mengetahuinya.

“Ada kegiatan pembangunan yang belum dilanjutkan. Ada kegiatan tapi tidak selesai kan masyarakat bertanya, apalagi ini lokasinya tepat di depan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Orang lalu lalang, dengan proyek tahun tunggal pada 2022 lalu,” ungkap Sutomo. Politisi muda PKB ini berharap agar Pemprov Kaltim lebih mengutamakan pekerjaan yang setengah jadi seperti Galeri UMKM di Balikpapan ini.

“Uang sudah masuk sejak 2022 namun belum berfungsi, ditambah lagi di 2023 ini sebesar Rp 26 miliar, namun belum juga selesai. Kalau misalnya itu diforsir tahun ini, berkaca banyaknya kantor-kantor lain dengan anggaran lebih besar yang dirombak langsung jadi. Mestinya, bangunan seperti ini bisa langsung jadi,” tegas Sutomo. (adv/hms5/rdh/k15)

 

Sumber Berita:

  1. Koran Kaltim Post Senin, 8 Mei 2023 Halaman 12 – Minta Pemprov Inventaris Bangunan Mangkrak.
  2. https://dprd.kaltimprov.go.id/post/pansus-lkpj-minta-pemprov-inventaris-bangunan-mangkrak, Pansus LKPJ Minta Pemprov Inventaris Bangunan Mangkrak, 17/7/2023.
  3. https://kaltim.tribunnews.com/2023/05/08/uji-petik-ke-galeri-umkm-balikpapan-pansus-lkpj-minta-pemprov-inventarisasi-bangunan-mangkrak, Uji Petik ke Galeri UMKM Balikpapan, Pansus LKPj Minta Pemprov Inventarisasi Bangunan Mangkrak, 17/7/2023.

 

Catatan:

  1. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan bahwa panitia khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang yang tidak bisa ditangani oleh 1 (satu) alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap
  2. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a, ruang lingkup LKPJ di antaranya meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023)

[1] Panitia Khusus (Pansus) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap Pasal 31 ayat (3) (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota)

[2] Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran (Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)

[3] Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan dibawah permukaan Bumi (Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)

[4] Mangkrak adalah keadaan tidak terawat atau tidak terurus (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mangkrak)

[5] Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

[6] Uji petik adalah pengujian atas satuan barang yang hanya dilakukan terhadap sebagian barang yang dipetik dengan satuan barang tersebut (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/uji%20petik)

Unduh catatan berita selengkapnya disini